Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»MK Perintahkan PSU Pilkada Empat Lawang, Joncik Siap Bertarung Kembali
Politik

MK Perintahkan PSU Pilkada Empat Lawang, Joncik Siap Bertarung Kembali

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Joncik Muhammad. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. Dalam keputusan tersebut, MK memerintahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dan membuka kembali peluang bagi pasangan Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati untuk ikut dalam Pilkada Empat Lawang.

Menanggapi putusan itu, petahana Joncik Muhammad menyatakan siap menghadapi PSU dan optimistis meraih kembali dukungan masyarakat.

“Kita terima keputusan itu, dan kita juga siap lahir batin untuk melakukan PSU. Insyaallah, dengan dukungan serta simpati masyarakat, kita bisa memenangkan Pilkada Empat Lawang,” ujar Joncik Muhammad, Senin (24/2/2025).

Joncik menambahkan, PSU akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari ke depan sesuai dengan keputusan MK. Ia mengajak seluruh masyarakat Empat Lawang untuk mendukung jalannya pemilu yang jujur dan adil.

“Paling lambat 60 hari ke depan PSU dimulai. Kita siap berjuang kembali dan mohon doa serta dukungan dari seluruh masyarakat Kabupaten Empat Lawang,” tambahnya.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pemohon terkait sengketa hasil Pilkada Empat Lawang. MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang Nomor 1325 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati bertanggal 2 Desember 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Empat Lawang Nomor 837 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon serta Keputusan Nomor 838 Tahun 2024 mengenai Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan PSU yang diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu H Joncik Muhammad-Arifa’i dan H Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan.

Dengan keputusan ini, dinamika politik di Empat Lawang diprediksi akan semakin memanas menjelang PSU. Kedua pasangan calon diharapkan dapat berkompetisi secara sehat dan menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.[THQ]

 

 

Empat Lawang Joncik Mahkamah Konstitusi PSU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDituduh Bawa Kabur Uang, Ibu Muda di Palembang Dikeroyok Tetangga hingga Luka di Bekas Caesar
Next Article Bupati Banyuasin Askolani Kembali Bergabung Ikuti Retret di Magelang
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/20262 Views
Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?