RELUNG.ID – Kecelakaan maut merenggut tiga korban jiwa terjadi di Jalan Raya Lintas Komering, Desa Rasuan, Kecamatan Madang Suku 1, Kabupaten OKU Timur.
Satu unit mobil pengantar Makan Bergizi Gratis (MBG) jenis Grand Max Pickup Nopol BG 8546 YH, bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5688 AAC.
Akibat kejadian tersebut, sopir mobil bernama M Unus Jauhari (26) dan seorang penumpangnya, M Ihwan (48), hanya mengalami luka ringan. Keduanya merupakan warga Desa Karta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.
Sementara itu, tiga dari empat penumpang sepeda motor dinyatakan meninggal dunia, yakni Subelyadi (28) sopir sepeda motor, Megawati (28) penumpang, dan Mahendra (7).
Sedangkan, Mahardika (4) mengalami luka berat dan masih dalam perawatan medis. Keempatnya merupakan warga Desa Tanjung Kemala Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
Informasi dari Satlantas Polres OKU Timur, laka lantas maut ini terjadi pada Kamis (8/10/2026), sekitar pukul 10.55 WIB.
Bermula ketika mobil Grand Max MBG melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Kota Negara menuju Desa Rasuan. Saat melintas di lokasi kejadian setelah jalan menikung, pengemudi mobil oleng ke kiri dan masuk ke jalan yang bergelombang serta berpasir.
Pengemudi berusaha masuk ke lajur kanan, sehingga laju kendaraan tidak terkendali masuk ke lajur sebelah kanan.
Bersamaan dari arah yang berlawanan atau dari arah Desa Rasuan menuju Kota Negara, melaju sepeda motor yang dikendarai korban berboncengan dengan tiga penumpang. Dikarenakan jarak yang sudah dekat dan tidak dapat menghindar, mobil Box SPPG tersebut bertabrakan dengan sepeda motor korban.
Kasat Lantas Polres OKU, AKP Herman, membenarkan adanya kecelakaan lalulintas yang merenggut tiga korban jiwa tersebut.
“Iya, benar. Kejadiannya kemarin. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong,” ujarnya dikonfirmasi, Jumat (9/10/2026).
Kini pihaknya telah mengamankan sopir bersama mobil Grand Max dan sepeda motor Vixion milik korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah kejadian, kedua kendaraan diamankan di Unit Gakkum dan memenuhi unsur Pasal 310 Ayat (2), (3) dan (4) Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ,” pungkasnya. (MZN)

