RELUNG.ID – Mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi BG 2022 BG yang digunakan Lady Aurelia Pramesti usai diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan dokter koas Muhammad Luthfi di Polsek Ilir Timur II Palembang, diduga menggunakan pelat nomor palsu.
Pemeriksaan Lady dan ibunya, Sri Meilina alias Lina, dilakukan oleh penyidik pada Senin (16/12) hingga Selasa (17/12) dini hari. Pengalihan lokasi pemeriksaan ke Polsek Ilir Timur II dilakukan untuk menghindari sorotan media, mengingat kedua saksi merasa tertekan.
Setelah pemeriksaan, Lady terlihat meninggalkan Polsek menggunakan mobil Pajero putih dengan nomor polisi BG 2022 BG. Ia tampak buru-buru masuk ke mobil tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Namun, kejanggalan mencuat terkait pelat nomor kendaraan yang digunakan Lady. Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi e-Dempo Samsat Online Sumatera Selatan, pelat nomor BG 2022 BG ternyata terdaftar sebagai milik sepeda motor Yamaha NMax warna hitam, bukan mobil Pajero.
Sepeda motor tersebut tercatat diproduksi pada tahun 2022 dengan kapasitas mesin 155 cc dan menggunakan bahan bakar bensin. Nilai pajak kendaraan bermotornya (PKB) sebesar Rp354.000.
Kuat dugaan bahwa pelat nomor yang dipasang pada Pajero tersebut adalah palsu, dan hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas kendaraan yang digunakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Ia menyarankan agar pertanyaan terkait masalah tersebut diarahkan kepada penyidik yang menangani kasus penganiayaan.
“Kan itu sudah dalam penanganan penyidik, jadi bisa ditanyakan proses lanjutnya dengan penyidiknya karena sudah dalam ranah penyidikan,”ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).
Jika dugaan penggunaan pelat palsu ini terbukti, tindakan tersebut melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp500.000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan.
Pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, termasuk memeriksa status legalitas kendaraan yang digunakan dalam kasus ini. [AYK]

