Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Masuk Tiba-Tiba, Korban Diminta Transfer Balik lalu Ditagih
Bisnis

Modus Baru Pinjol Ilegal: Uang Masuk Tiba-Tiba, Korban Diminta Transfer Balik lalu Ditagih

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pinjol. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus penipuan terbaru yang digunakan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, dengan skema yang semakin licik dan memanfaatkan kelengahan masyarakat. Modus ini dimulai dengan pengiriman uang secara tiba-tiba ke rekening korban, lalu pelaku menghubungi dan meminta agar dana tersebut dikembalikan ke rekening lain—yang ternyata milik penipu.

Skema ini dijelaskan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK.

“Di awal, korban tidak merasa terlibat pinjaman. Mereka dengan polos mentransfer kembali uang yang masuk, padahal itu bagian dari skema penipuan,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Lebih parahnya, setelah korban mentransfer balik uang tersebut, pelaku justru tetap menagih korban seolah-olah benar-benar telah meminjam dana dari layanan pinjol ilegal tersebut. OJK mencatat laporan terkait modus ini terus meningkat, baik melalui kanal pengaduan resmi maupun hasil temuan edukasi lapangan.

Sepanjang semester I tahun 2025, OJK menerima 8.752 laporan pengaduan, dengan 7.096 kasus terkait pinjol ilegal dan 1.656 kasus investasi ilegal.

Tak hanya itu, data dari Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menunjukkan situasi semakin genting. Sejak diluncurkan pada November 2024 hingga akhir Juni 2025, IASC menerima: 166.258 laporan penipuan, 267.962 rekening diduga terlibat kejahatan finansial, 56.986 rekening berhasil diblokir.

Total kerugian masyarakat mencapai Rp 3,4 triliun, dengan Rp 558,7 miliar berhasil dibekukan sebagai langkah mitigasi.

Sementara itu, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menindak tegas 1.556 entitas pinjol ilegal, 283 entitas investasi ilegal, Dan mengajukan pemblokiran 2.422 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kiki mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengembalikan dana yang tiba-tiba masuk ke rekening, apalagi atas permintaan orang asing atau nomor tak dikenal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi, seperti, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Alamat, Kode OTP, dan informasi perbankan lainnya.

“Jangan pernah membagikan data pribadi di media sosial, atau ke pihak yang mengaku dari bank,” tegas Kiki.

Ia juga menekankan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib menjaga keamanan data nasabah, sesuai amanat POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen.[THQ]

OJK Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDorong Digitalisasi, Pencatatan Hasil Panen Karet Bisa Lewat Aplikasi
Next Article Aksi Curanmor di Indekos Kawasan Sako Terekam CCTV
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202613 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?