RELUNG.ID – Pasangan suami istri (Pasutri) di Palembang, AP (24) dan istrinya, MP (21) harus ditangkap Polsek Seberang Ulu (SU) II. Lantaran, melakukan pemerasan terhadap korban, RP (30).
Kejadian ini bermula saat pelaku MP menjajakan dirinya melalui aplikasi online dengan harga Rp400 ribu. Kemudian, MP bertemu dengan korban di rumah kontrakan MP di Kelurahan Sentosa, Kecamatan SU II Palembang. Sesampainya di kontrakan MP langsung mengunci pintu dan menelpon suaminya yang berada di sekitaran kontrakannya.
Baca Juga: Gorosei Saturn yang Merusak CCTV! Ternyata Vegapunk Khianati Luffy
“Suami Pelaku AP ini mendatangi kontrakannya bersama rekannya IF,” kata Kapolsek SU II Palembang, Kompol Handryanto, Senin (20/2).
Suami pelaku AP kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta kepada korban. Bahkan, AP mengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam). Akibat kejadian tersebut, korban pun harus kehilangan uang Rp1 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II.
“Dari penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan pemerasan,” ujarnya.
Sementara itu, Pelaku MP mengatakan, aksi tersebut dilakukannya karena kesal terhadap korban yang menawar harga. Padahal sudah ada kesepakatan harga. Karena itu, dia bersama suaminya melakukan aksi tersebut. Dia mengakui, sudah beberapa kali menjajakan diri dengan seizin suaminya. Aksi tersebut, dilakukannya hanya di kontrakannya.
Baca Juga: Siapa Ibu Luffy? Ternyata Berasal dari Ohara
“Tidak pernah ke hotel, setiap tamu yang pesan jasa, saya arahkan ke kontrakan. Sementara suami saya selalu berada di sekitaran kontrakan,” pungkasnya.
Atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Juncto Pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
