RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Pada Senin (10/3), KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Bandung, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara korupsi.
“Sekitar lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta,” ujar Tessa.
Meski demikian, KPK masih belum mengungkap detil identitas para tersangka serta kronologi lengkap kasus ini. Lembaga antirasuah itu berjanji akan segera mengumumkan konstruksi perkara dan hasil penggeledahan dalam waktu dekat.
Melansir laporan Majalah Tempo edisi 22 September 2024 berjudul “Siapa Terlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB”, modus operandi kasus ini adalah penggelembungan anggaran belanja iklan senilai Rp801 miliar.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kebocoran anggaran sebesar Rp28 miliar karena nilai riil yang diterima media jauh lebih kecil dibandingkan dengan pengeluaran Bank BJB. Laporan BPK yang terbit pada 6 Maret 2024 mengungkap bahwa Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.
Keenam perusahaan tersebut adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.
Perusahaan-perusahaan tersebut bertugas menempatkan iklan sesuai perencanaan dan mendapat keuntungan berdasarkan persentase tertentu dari iklan yang telah tayang. Namun, proyek tersebut diberikan melalui mekanisme pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung, yang seharusnya hanya berlaku untuk paket pekerjaan di bawah Rp1 miliar.
Sementara itu, kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar seharusnya melalui proses tender sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB. (YSF)

