Jumadi, 42, warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, diringkus Polres Musi Rawas. Lantaran, melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.
Kapolres Mura AKBP, Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, M (18) sejak September 2017 hingga Maret 2022. Total sudah 20 kali korban alami pelecehan seksual.
“Pelaku ini mantan Bapak tiri korban yang bekerja atau berprofesi sebagai dukun dan tukang urut,” jelasnya.
Awal pertama kali korban diperkosa oleh pelaku terjadi pada September 2017 di rumah pelaku pada dini hari pukul 01.00 WIB. Pada saat itu korban berusia 13 tahun dan dibawa neneknya ke rumah mantan bapak tirinya (pelaku). Setelah tiba di rumah pelaku, dimintai tolong neneknya untuk mengobati korban yang sakit karena ada benjolan di leher dan sering vertigo atau sakit kepala.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh tersangka. Dan tersangka berkata penyakit korban bisa disembuhkan. Namun harus menginap selama 2 minggu di rumah pelaku. “Nenek korban setuju supaya tidak datang mondar mandir lagi,” katanya.
Saat malam hari, pelaku masuk kamar langsung memeluk korban. Dan mengancam korban dengan dicekik lehernya. Akibat ancaman tersebut, korban takut dan menuruti kemauan tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.
“Tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara,” katanya.
Sementara itu, Tersangka Jumadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu karena khilaf melihat paha korban saat diobati. Menurutnya, saat mengobati korban menggunakan ramuan berupa dedaunan.
“Aku nyesel, saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.
