Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Pengobatan, Dukun di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri
Hukum

Modus Pengobatan, Dukun di Musi Rawas Rudapaksa Anak Tiri

alwiBy alwi25/10/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jumadi, 42, warga Dusun VII Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, diringkus Polres Musi Rawas. Lantaran, melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya.

Kapolres Mura AKBP, Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban, M (18) sejak September 2017 hingga Maret 2022. Total sudah 20 kali korban alami pelecehan seksual.

“Pelaku ini mantan Bapak tiri korban yang bekerja atau berprofesi sebagai dukun dan tukang urut,” jelasnya.

Awal pertama kali korban diperkosa oleh pelaku terjadi pada September 2017 di rumah pelaku pada dini hari pukul 01.00 WIB. Pada saat itu korban berusia 13 tahun dan dibawa neneknya ke rumah mantan bapak tirinya (pelaku). Setelah tiba di rumah pelaku, dimintai tolong neneknya untuk mengobati korban yang sakit karena ada benjolan di leher dan sering vertigo atau sakit kepala.

Setelah itu dilakukan pemeriksaan oleh tersangka. Dan tersangka berkata penyakit korban bisa disembuhkan. Namun harus menginap selama 2 minggu di rumah pelaku. “Nenek korban setuju supaya tidak datang mondar mandir lagi,” katanya.

Saat malam hari, pelaku masuk kamar langsung memeluk korban. Dan mengancam korban dengan dicekik lehernya. Akibat ancaman tersebut, korban takut dan menuruti kemauan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 UU RI NO 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dibawah umur.

“Tersangka diancam dengan pidana 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, Tersangka Jumadi mengakui perbuatannya tersebut. Dia mengaku perbuatannya itu karena khilaf melihat paha korban saat diobati. Menurutnya, saat mengobati korban menggunakan ramuan berupa dedaunan.

“Aku nyesel, saya mau minta maaf yang sebesar-besarnya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiserang Jet Tempur, Puluhan Pengunjung Konser di Myanmar Tewas
Next Article Hasut Penonton Bunuh Anak-anak Ukraina, Presenter TV Rusia Minta Maaf
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,013 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,883 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,855 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?