Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Modus Top Up Rp 2 Juta Dibayar Uang Mainan, Satu Pelaku Ditangkap
Hukum

Modus Top Up Rp 2 Juta Dibayar Uang Mainan, Satu Pelaku Ditangkap

ADMINBy ADMIN01/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Penangkapan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG. ID – Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus top up dana Rp 2 juta dan membayarnya menggunakan uang mainan.

Tersangka diketahui bernama Jaka Saputra (26), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Korban berinisial D (42), pemilik konter pulsa dan layanan top up dana di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Peristiwa terjadi Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berjualan di konternya. Dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping konter.

“Satu pelaku turun dari motor, satu lagi menunggu di atas motor,” ujar Kurniawan, Minggu (28/2/2026).

Pelaku yang turun kemudian meminta korban mengisikan saldo dana ke akun pribadinya sebesar Rp 2 juta. Setelah korban mentransfer dan memastikan saldo masuk, korban meminta pembayaran sebesar Rp 2 juta ditambah biaya administrasi Rp 10 ribu.

Namun, pelaku justru melemparkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar ke atas meja etalase konter. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung kabur dan kembali ke motor yang dikendarai rekannya.

Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui merupakan uang mainan.

Pada malam yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan Operasi Pekat di Jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menerima informasi adanya pelaku penipuan yang melarikan diri.

Tim kemudian melakukan pengejaran dibantu warga sekitar. Hasilnya, Jaka Saputra berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut atas ajakan rekannya. Ia berdalih membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KPB)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJelang Mudik, Jalan Rusak di Lubuklinggau Ditambal Sulam
Next Article Tanggapi Keluhan Air Bersih, Gubernur Sumsel Tinjau PT Tirta Sriwijaya Maju
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,881 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,753 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,727 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?