RELUNG. ID – Seorang pria di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah melakukan penipuan dengan modus top up dana Rp 2 juta dan membayarnya menggunakan uang mainan.
Tersangka diketahui bernama Jaka Saputra (26), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Korban berinisial D (42), pemilik konter pulsa dan layanan top up dana di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Peristiwa terjadi Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Kurniawan Azwar, menjelaskan kejadian bermula saat korban sedang berjualan di konternya. Dua pelaku datang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di samping konter.
“Satu pelaku turun dari motor, satu lagi menunggu di atas motor,” ujar Kurniawan, Minggu (28/2/2026).
Pelaku yang turun kemudian meminta korban mengisikan saldo dana ke akun pribadinya sebesar Rp 2 juta. Setelah korban mentransfer dan memastikan saldo masuk, korban meminta pembayaran sebesar Rp 2 juta ditambah biaya administrasi Rp 10 ribu.
Namun, pelaku justru melemparkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak 24 lembar ke atas meja etalase konter. Tanpa menunggu lama, pelaku langsung kabur dan kembali ke motor yang dikendarai rekannya.
Setelah diperiksa, uang tersebut diketahui merupakan uang mainan.
Pada malam yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau yang sedang melaksanakan Operasi Pekat di Jalan Rambutan, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, menerima informasi adanya pelaku penipuan yang melarikan diri.
Tim kemudian melakukan pengejaran dibantu warga sekitar. Hasilnya, Jaka Saputra berhasil diamankan. Sementara satu pelaku lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi tersebut atas ajakan rekannya. Ia berdalih membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal tentang tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (KPB)

