RELUNG.ID – Pelarian SL (34), pelaku pembunuhan terhadap staf sekretariat Bawaslu OKU Selatan, Maria Simare-mare (36), berakhir kurang dari sepekan. Ia menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Warga Jalan Pancur, Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU itu langsung diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses hukum. Fakta mencengangkan terungkap. Pelaku merupakan kekasih korban.
Berdasarkan hasil interogasi, peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Jumat (22/3/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dan menginap selama beberapa hari.
Ketegangan memuncak pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Cekcok terjadi. Korban disebut melontarkan kata-kata caci maki yang membuat pelaku tersinggung. Emosi meledak.
Pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya. Tak berhenti di situ, ia mengambil pisau dari dalam tasnya dan menggorok leher korban hingga nyaris putus. Korban tewas di tempat.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Ia membersihkan darah di tangannya, lalu mengemasi barang-barang korban.
Barang yang dibawa kabur antara lain satu unit laptop Asus, ponsel Oppo, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu berikut KTP, SIM, dan kartu ATM.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat milik korban. Saat keluar rumah, ia sempat berpapasan dengan saksi, Yuliza Andriani, sebelum mengunci pintu dan kabur.
Kejahatan itu baru terungkap keesokan harinya, Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 07.50 WIB. Kecurigaan saksi muncul karena korban tak terlihat sejak sehari sebelumnya dan rumah tetap tertutup.
Pintu tak kunjung dibuka. Warga akhirnya memaksa masuk melalui jendela kamar. Korban ditemukan tergeletak di lantai, di samping tempat tidur, dalam kondisi bersimbah darah. Luka sayatan di leher terlihat jelas.
Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, didampingi Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, memastikan pelaku telah diamankan.
“Iya, pelaku menyerahkan diri ke Polsek Sukarami pada Sabtu. Sekarang sudah kita amankan di Polres OKU Selatan,” ujar Kapolres, Minggu (29/3/2026).
Dari pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk membawa dan membuang barang milik korban. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dompet, sepeda motor, dan laptop korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan yang disertai atau didahului tindak pidana lain. (MZN)

