Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Dititip Rawat ke Pemilik
Hukum

Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Dititip Rawat ke Pemilik

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda17/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Foto: Instagram/ @ridwankamil
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menjadi barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berada dalam penguasaan pemiliknya. Hal ini dilakukan melalui mekanisme titip rawat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tetap terawat dengan baik hingga proses hukum selesai.

“Penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) atau menitipkan perawatan kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik barang,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/4/2025).

Menurut Tessa, mekanisme titip rawat ini telah tercatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, Ridwan Kamil, dan saksi lainnya. Berita acara tersebut mencakup kewajiban tertitip untuk menjaga barang bukti agar tetap dalam kondisi baik.

“Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, pihak tertitip wajib menyerahkan barang bukti dalam keadaan utuh sesuai dengan kondisi saat dititipkan,” jelasnya.

KPK menegaskan bahwa penyitaan barang bukti seperti ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Penitipan barang sitaan kepada pemilik juga dilakukan demi menjaga nilai ekonomis barang tersebut hingga kasus selesai diproses.

Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini. Meskipun telah disita, penyidik memastikan bahwa proses titip rawat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

KPK berharap barang bukti yang disita tetap dalam kondisi baik, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dan mendukung pengembalian kerugian negara secara maksimal.[THQ]

 

Korupsi Iklan Bank BJB KPK Ridwan Kamil Royal Enfield
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleInsiden Tongkang Senggol Jembatan Bentayan, Pemkab Banyuasin Pastikan Tak Ada Kerusakan
Next Article Final Four Proliga: Pertamina Enduro Ungguli Electric PLN di Laga Sengit 3-1
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?