RELUNG.ID – Motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang menjadi barang sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berada dalam penguasaan pemiliknya. Hal ini dilakukan melalui mekanisme titip rawat, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan barang bukti tetap terawat dengan baik hingga proses hukum selesai.
“Penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) atau menitipkan perawatan kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik barang,” ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/4/2025).
Menurut Tessa, mekanisme titip rawat ini telah tercatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh penyidik, Ridwan Kamil, dan saksi lainnya. Berita acara tersebut mencakup kewajiban tertitip untuk menjaga barang bukti agar tetap dalam kondisi baik.
“Apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, pihak tertitip wajib menyerahkan barang bukti dalam keadaan utuh sesuai dengan kondisi saat dititipkan,” jelasnya.
KPK menegaskan bahwa penyitaan barang bukti seperti ini bertujuan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. Penitipan barang sitaan kepada pemilik juga dilakukan demi menjaga nilai ekonomis barang tersebut hingga kasus selesai diproses.
Motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil menjadi salah satu sorotan dalam kasus ini. Meskipun telah disita, penyidik memastikan bahwa proses titip rawat dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
KPK berharap barang bukti yang disita tetap dalam kondisi baik, sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dan mendukung pengembalian kerugian negara secara maksimal.[THQ]

