Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Muba Butuh 70 PPK dan 687 PPS untuk Sukseskan Pemilu 2024
Politik

Muba Butuh 70 PPK dan 687 PPS untuk Sukseskan Pemilu 2024

alwiBy alwi20/11/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Banyuasin (Muba) menyebutkan setidaknya butuh 70 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 687 Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA) kepada masyarakat.

Aplikasi itu dinilai sangat penting karena di dalamnya terdapat cara dan syarat bagi masyarakat yang hendak menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Ya, aplikasi SIAKBA ini menjadi bukti transparansi KPU kepada publik. Salah satunya soal perekrutan PPK dan PPS,” ujar Anggota Komisioner KPU Muba Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Maryani.

Meski masih menunggu pembukaan dari KPU terkait perekrutan PPK dan PPS. Pihaknya telah menghitung jumlah atau berapa banyak orang yang nantinya akan direkrut.

“Kita butuh 70 PPK untuk 14 Kecamatan karena pernah kecamatan 5 orang anggota. Lalu kita butuh 687 anggota PPS untuk 229 desa, dimana masing-masing desa terdapat 3 anggota PPS,” jelas dia.

Perekrutan anggota PPK dan PPS ini dilakukan secara terbuka dan dapat dilihat melalui aplikasi SIAKBA. Dimana proses pengajuan lamaran dilakukan calon anggota secara online.

“Nanti, saat pendaftaran ada calon anggota PPK atau PPS yang kurang mengerti atau mengalami kendala. Bisa mendatangi KPU Muba secara langsung, nanti akan kita bantu, sebab kita ada operatornya,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBangkrut, Perdagangan Aset Kripto FTX di Indonesia Dihentikan
Next Article Puluhan Rumah Warga OKU Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
alwi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,928 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?