RELUNG.ID- Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Polres Musi Banyuasin (Muba) mempersilakan masyarakat yang akan mudik atau berlibur untuk menitipkan kendaraan maupun barang berharga di kantor polisi terdekat.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode libur panjang.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga mengatakan, penitipan kendaraan dan barang berharga di Polres Muba maupun Polsek jajaran merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dalam rangka pengamanan Nataru.
“Bagi masyarakat yang hendak mudik atau berlibur pada libur Natal dan Tahun Baru, silakan menitipkan kendaraan maupun barang berharga di Polres Muba atau Polsek terdekat. Cukup melampirkan fotokopi STNK dan BPKB sebagai persyaratan administrasi,” ujar God, Sabtu (20/12/2025).
Ia menambahkan, selama periode Nataru Polres Muba meningkatkan kesiapsiagaan personel guna mencegah tindak kriminalitas, khususnya pencurian rumah kosong dan kendaraan bermotor.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat selama libur Nataru. Jika membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan darurat Polisi 110,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres Muba juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga keamanan lingkungan dengan berkoordinasi bersama aparat kepolisian dan perangkat setempat.
“Penitipan kendaraan dan barang berharga ini gratis. Apabila terjadi gangguan kamtibmas, segera hubungi Polsek setempat,” imbaunya.
Sementara itu, Kapolsek Babat Toman IPTU Dedi Kurniawan bersama Kapolsek jajaran turut mengimbau masyarakat Babat Toman dan sekitarnya agar memanfaatkan layanan penitipan kendaraan selama libur Nataru.
Ia juga mengingatkan warga yang meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk mematikan seluruh peralatan listrik dan sumber gas serta menitipkan rumah kepada tetangga terdekat.
“Untuk kendaraan, masyarakat dapat menitipkannya kepada kami dengan membawa STNK dan BPKB. Semua layanan ini gratis,” pungkasnya.[AAR]

