RELUNG.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mewajibkan selebgram dan Youtuber dalam negeri untuk membayar zakat mal atau zakat harta. Hal tersebut diputuskan dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang diselenggarakan di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024.
“Forum ijtima menetapkan bahwa youtuber, selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh, Sabtu (1/6).
Niam menjelaskan bahwa teknologi digital memiliki potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Keputusan ini merupakan respons para ulama setelah melihat perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan.
“Penghasilannya telah mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” jelasnya.
Namun, Niam menekankan bahwa wajib zakat bagi youtuber dan selebgram terdapat ketentuan tertentu, termasuk bahwa objek usaha atau jenis kontennya tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.

