RELUNG.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mulai memberlakukan penggunaan ijazah elektronik untuk seluruh jenjang pendidikan pada tahun 2025. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat distribusi dokumen kelulusan, sekaligus meminimalisir risiko pemalsuan data.
Direktur Sekolah Menengah Atas, Winner Jihad Akbar, mengungkapkan bahwa digitalisasi ijazah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan penerapan ijazah elektronik, proses penerbitan diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan aman.
“Penerapan ijazah elektronik diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah. Selain itu, digitalisasi ini juga mampu mengurangi risiko terjadinya pemalsuan data,” ujar Winner dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025, Jumat (7/2).
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu:
1. Validitas– memastikan keaslian dokumen kelulusan,
2. Akurasi– menjamin ketepatan data siswa, dan
3. Legalitas – memastikan ijazah sah secara hukum.
Meskipun sistem digital diharapkan membawa perubahan positif, Kemendikdasmen menyadari tantangan yang mungkin muncul, seperti ketidaksesuaian data atau kendala teknis dalam sistem penerbitan.
Selain itu, Kemendikdasmen menegaskan bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang memiliki wewenang untuk menerbitkan ijazah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik. Sekolah yang belum terakreditasi tidak diperbolehkan menerbitkan ijazah secara mandiri.
Sementara itu, Koordinator Data Pendidikan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pengelolaan data induk ijazah untuk memastikan akurasi informasi.
“Data induk ijazah merupakan bagian dari data induk pendidikan. Oleh karena itu, perlu dibangun mekanisme tata kelola data yang terstruktur dan terintegrasi agar keakuratan serta validitas dokumen kelulusan dapat terjamin,”jelas Manik.
Dengan adanya sistem terintegrasi ini, diharapkan proses verifikasi data menjadi lebih mudah dan transparan, mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan maupun penerbitan ijazah.
Penerapan ijazah elektronik ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadapi tantangan era digital. Selain meningkatkan efisiensi administratif, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.
“Transformasi digital di dunia pendidikan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan untuk menghadapi tantangan masa depan,”tutup Winner.[TRA]

