Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Musi Prima Coal, Dipusaran Sanksi Kementerian ESDM dan Kebutuhan Produksi Listrik GHEMMI
Regional

Musi Prima Coal, Dipusaran Sanksi Kementerian ESDM dan Kebutuhan Produksi Listrik GHEMMI

ADMINBy ADMIN10/09/2021
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT Guo Hua Energi Musi Makmur Indonesia (PT GHEMMI) yang mengelola produksi listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Mulut Tambang Gunung Raja, tetap berjalan normal.

Nah selama ini, PT GHEMMI sendiri telah berkontrak dengan PT Musi Prima Coal (PT MPC), untuk menyuplai sebanyak 2 juta ton batubara setiap tahun. Dari kontrak tersebut, PT MPC memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mengelola areal operasi produksi seluas lebih dari 4.400 hektar.

Kondisi Kerjasama ini tetap berjalan, meski PT MPC sendiri mendapat sanksi dari Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba, yang menyetop operasional PT MPC akibat terjadinya kecelakaan tambang beberapa waktu lalu.

Namun sanksi tersebut seolah tak berpengaruh dan PT MPC tetap melakukan aktivitas penambangan batubara, guna memenuhi target kepada PT GHEMMI.

Menurut perwakilan PT GHEMMI, Wang Suwandra, pihaknya tidak tahu persis mengenai sanksi itu. Sebaliknya, pihaknya tetap melakukan operasi produksi listrik untuk dialirkan ke seluruh Sumsel. Kuliner Sumatera Selatan

“Belum ada info dari PT Musi Prima Coal (soal penutupan),” ujar dia, saat dikonfirmasi redaksi, beberapa waktu lalu.

Suwandra menilai, terkait permasalahan suplai batubara dari PT MPC untuk PT GHEMMI adalah domain dari bagian produksi. Sedangkan dirinya hanya bertugas di lingkup bisnis perusahaan, jadi tidak tahu persis terhadap semua hal itu. Makanya hingga saat ini PT GHEMMI tetap beroperasi normal.

“Pembangkit kita masih normal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Di Palembang, Sumsel, dan kita suplai juga ke beberapa wilayah di Sumatera,” jelas dia.

Informasi yang dihimpun redaksi, dari kontrak tersebut PT MPC akan dipaksa membayar lebih dari 50.000 dolar bila terjadi keterlambatan dalam satu jam, terhadap pengaruh proses suplai batubara itu. Artinya, akan ada denda yang harus dibayar sekitar lebih dari Rp700 juta per jam keterlambatan. Wisata PalembangKuliner Sumatera Selatan

Denda inilah yang disinyalir jadi alasan PT MPC abai pada sanksi yang diberikan Kementerian ESDM. Sebab sebelumnya, pada Sabtu (4/9) lalu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Lana saria sudah menegaskan, pihaknya menyetop operasional PT MPC dan semua yang terlibat di dalamnya setelah dilakukan investigasi kecelakaan tambang.

Penyetopan dilakukan sampai pihak perusahaan menjalankan rekomendasi dari Kementerian ESDM yang sesuai dengan Surat Edaran Kewajiban Perusahaan terkait Tindak Lanjut Kecelakaan Tambang Berakibat Mati yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM bernomor 06.E/37.04/DJB/2019.

Yakni evaluasi terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) yang pada saat kejadian bertanggung jawab terhadap aktifitas yang menewaskan korban Nurul Hidayat.

Sebagai turunan dari evaluasi IUJP itu, ada juga rekomendasi untuk mengevaluasi Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bertanggung jawab terhadap penerapan kaidah pertambangan yang baik sesuai Undang-Undang, di areal kecelakaan tersebut.

Rekomendasi juga berupa evaluasi terhadap peralatan, Sumber Daya Manusia (SDM) dan hal terkait aktifitas pertambangan di areal tambang milik PT MPC tersebut.

Namun berdasarkan fakta di lapangan, PT MPC tetap beroperasi bahkan membiarkan aktivitas pertambangan dilakukan dengan resiko tinggi pada malam hari.

Hal ini terungkap dalam penelusuran yang dilakukan oleh redaksi sejak beberapa hari terakhir. Sktivitas perusahaan tersebut tidak hanya berlangsung siang hingga sore hari, tetapi juga sampai malam hari, untuk mengeruk batubara di areal Tambang 1 yang berada di Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Dari penelusuran ini, tim melihat jelas bagaimana puluhan truk pengangkut batubara masih beroperasi. Hanya saja pada malam hari, foto udara juga menunjukkan aktivitas penambangan berlangsung dalam kondisi minim cahaya.

Tidak banyak lampu yang ada di areal tambang. Penerangan hanya terdapat di areal yang dilakukan pengerukan dan pada kendaraan. Sedangkan sisanya, terlihat gelap, minim pencahayaan.

Suasana ini, kurang lebih sama dengan suasana kejadian saat tewasnya mandor tambang Nurul Hidayat pada Kamis (12/8) lalu. Ia tewas terlindas dalam kondisi lokasi Tambang 1 yang minim penerangan.

Untuk diketahui, Nurul Hidayat disebut sebagai mandor tambang dan merupakan pegawai PT Nusa Indo Abadi (PT NIA) yang merupakan sub kontraktor PT Lematang Coal Lestari (PT LCL).

PT LCL merupakan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari PT Musi Prima Coal (PT MPC) yang menyuplai batubara untuk pembangkit listrik Mulut Tambang Gunung Raja yang dikelola oleh PT GHEMMI. (tim)

GHEMMI LCL Lematang Coal Lestari MPC Musi Prima Coal Pelanggaran Lingkungan Pencemaran Lingkungan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasalah Sungai Penimur Tak Digubris, BBWSS Layangkan Teguran Kedua ke PT Lematang Coal Lestari
Next Article Buntut Kecelakaan Tambang, DPRD Sumsel Panggil Dinas ESDM dan DLHP Sumsel : PT Musi Prima Coal Cs Tunggu Giliran
ADMIN

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,865 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,739 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,712 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?