RELUNG.ID – Sejumlah buruh di Sumsel bakal melakukan aksi penolakan atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang dinilai kecil.
Pasalnya, UMP di Sumsel untuk tahun 2024 ini hanya mengalami kenaikan sebesar Rp52 ribu.
Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sumsel, Ali Hanafiah, Selasa (21/11).
Baca Juga: Kenali! Ini 5 Ciri Bayi Tidak Bisa Melihat Masa Pertumbuhannya
Dia mengatakan, kenaikan UMP ini hanya 1,55 persen. Menurutnya, kenaikan ini tidak sebanding dengan kebutuhan hidup yang kini terus naik.
“Begitu ada pengumuman kenaikan upah harga barang tiba-tiba naik. Sementara, upah yang muncul tidak mengubah apapun,” katanya.
Karena itu, setidaknya ada 1.000 buruh yang akan turun ke jalan untuk melakukan aksi penolakan. Aksi ini rencananya digelar di Kantor Walikota Palembang dan Gubernur Sumsel.
Baca Juga: 10 Penerbit Luncurkan Kontes Manga, Hadiahnya Ratusan Juta
“Kami akan aksi pada tanggal 27 nanti, untuk menyuarakan tuntutan ke pemerintah terkait PP 51,” terangnya.
Menurutnya, kecilnya kenaikan ini dikarenakan adanya PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang disinyalir memasukkan pasal selundupan.
Pasal tersebut mengubah pola penghitungan upah yang bertentangan dengan Undang-undang nomor 6 tentang sistem pengupahan.
Baca Juga: Jangan Gunakan Cotton Bud! Ini 3 Cara Mudah Hilangkan Kotor Telinga
“Saat disosialisasikan kepada seluruh buruh pasal dalam PP tersebut tidak disebutkan soal rumusan penghitungan upah,” tegasnya.
Dia berharap kenaikan UMP ini sebesar 15 persen. Namun, kenyataannya kenaikan itu tidak mempertimbangkan dengan kebutuhan buruh hingga jauh dari yang diusulkan.
“Kalau 4 sampai 5 persen mungkin tidak terjadi penolakan secara massal. Tapi ini jauh dari angka kenaikan, kami sampai sekarang menolak PP tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: WOW! Xiaomi Rilis Mobil Listrik SUV7
Seperti diketahui, UMP di Sumsel mengalami kenaikan sebesar 1,55 persen atau Rp52 ribu. Sehingga, UMP yang sebelumnya Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.

