RELUNG.ID – Polemik kasus penipuan CPNS bodong kembali memanas, kali ini menyeret konflik terbuka antara penyanyi senior Nia Daniaty dan tim kuasa hukum korban. Nia resmi melayangkan somasi setelah merasa dirugikan akibat namanya dipasang dalam spanduk dan poster yang tersebar di ruang publik.
Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk keberatan atas tuntutan ganti rugi senilai Rp8,1 miliar yang terus dikaitkan dengan dirinya. Padahal, menurut pihak Nia, tanggung jawab tersebut merupakan urusan pribadi sang putri, Olivia Nathania, yang terjerat kasus.
Kuasa hukum Nia, Nyoman Rae, menilai tindakan pemasangan atribut yang mencantumkan nama kliennya secara luas merupakan bentuk ketidakadilan, bahkan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut reputasi. Penyebaran poster secara masif jelas merugikan klien kami,” ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Pihak Nia pun memberi peringatan keras. Jika aksi tersebut tidak segera dihentikan, jalur pidana akan ditempuh sebagai langkah lanjutan.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, justru menilai somasi tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa langkah pemasangan spanduk merupakan bentuk perjuangan korban untuk mendapatkan hak mereka setelah menunggu selama bertahun-tahun.
Menurut Odie, dasar hukum tuntutan sudah jelas. Dalam putusan perdata PN Jakarta Selatan, Nia Daniaty tetap tercantum sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng bersama Olivia Nathania dan pihak lainnya.
“Ini bukan untuk menyerang pribadi, tapi semata agar kerugian korban bisa dikembalikan,” tegasnya.
Ketegangan semakin meningkat setelah proposal cicilan dari pihak Olivia ditolak korban. Dengan tawaran sekitar Rp7 juta per bulan, pelunasan dinilai tidak realistis karena bisa memakan waktu hingga puluhan tahun.[THQ]

