Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nasib 237 Ribu Guru Honorer Masih Dibutuhkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal pada 2026
Regional

Nasib 237 Ribu Guru Honorer Masih Dibutuhkan, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal pada 2026

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda11/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi belajar di sekolah. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah memastikan ratusan ribu guru honorer atau non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2026. Meski status non-ASN di instansi pemerintah akan dihapus, pemerintah menegaskan kebutuhan tenaga pengajar di daerah masih sangat tinggi.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut saat ini terdapat 237.196 guru non-ASN yang masih tercatat aktif mengajar berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jumlah tersebut menjadi perhatian karena banyak daerah masih bergantung pada tenaga honorer untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah bersama Kementerian PANRB tengah menyusun skema penataan guru menuju 2026.

“Meski dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, pemerintah memastikan tidak akan ada PHK massal,” ujar Nunuk dalam Taklimat Media di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, kondisi di lapangan menunjukkan banyak sekolah negeri masih kekurangan tenaga pendidik. Karena itu, pemerintah daerah dinilai masih membutuhkan guru non-ASN untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran.

Ia menegaskan yang dihapus pemerintah adalah status non-ASN, bukan menghentikan guru mengajar.

“Yang tidak boleh itu status non-ASN lagi di tahun depan. Bukan gurunya yang tidak boleh mengajar,” jelasnya.

Selain memastikan tidak ada PHK massal, pemerintah juga menyiapkan mekanisme seleksi baru bagi guru non-ASN agar dapat masuk dalam skema ASN.

Kemendikdasmen bersama Kementerian PANRB saat ini masih menghitung kebutuhan formasi nasional, redistribusi guru, hingga pola seleksi yang akan diterapkan.

Nunuk menyebut pemerintah berkomitmen membuka seleksi yang lebih berpihak kepada guru honorer yang selama ini telah mengabdi di sekolah negeri.

“Para guru non-ASN nanti akan dibuka seleksi yang adil dan memihak pada guru-guru,” katanya.

Untuk memastikan guru honorer tetap memiliki kepastian kerja, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN di sekolah negeri.

SE itu juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap menganggarkan gaji guru honorer selama masa transisi penataan ASN berlangsung.

Menurut Kemendikdasmen, guru non-ASN yang dapat diperpanjang penugasannya harus memenuhi sejumlah syarat, seperti terdata di Dapodik per Desember 2024, masih aktif mengajar, dan bertugas di sekolah negeri milik pemerintah daerah.

Pemerintah juga membuka peluang pemberian penghasilan tambahan bagi guru non-ASN selama masa transisi. Guru yang memenuhi syarat disebut masih dapat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), insentif, hingga tambahan penghasilan dari daerah.[THQ]

Guru Guru Honorer Kemendikdasmen PHK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmak-emak di Makassar Jadi Sorotan Usai Bawa Motor Listrik Secara Ekstrem
Next Article Selamat dari Kecelakaan Maut Bus ALS, Pasutri Asal Pati Jateng Jalani Operasi Kedua
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?