Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Nekat Turun ke Kawah Saat Status Waspada, Empat Pemuda Pagar Alam Di-Blacklist dari Pendakian Gunung Dempo
Regional

Nekat Turun ke Kawah Saat Status Waspada, Empat Pemuda Pagar Alam Di-Blacklist dari Pendakian Gunung Dempo

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda21/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Brigade menjatuhkan sanksi blacklist bagi 4 pendaki yang langgar aturan. (Dok. Brigade)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Empat pemuda asal Kota Pagar Alam harus menerima sanksi tegas berupa blacklist dari seluruh aktivitas pendakian Gunung Dempo selama satu tahun. Sanksi ini dijatuhkan Balai Registrasi Gunung Merapi Dempo (Brigade) setelah keempatnya diketahui melanggar aturan dengan turun ke kawasan kawah Gunung Dempo yang berstatus waspada (Level II).

Keempat pendaki tersebut masing-masing berinisial AH (18), EKF (18), DSR (18), dan IR (18), seluruhnya berdomisili di Dusun Muara Tenang, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam.

Ketua Brigade, Angga, menjelaskan bahwa kejadian pelanggaran ini terjadi pada Minggu (13/7/2025). Keempatnya diketahui turun ke kawasan kawah yang jelas-jelas dilarang, terutama karena kondisi gunung saat itu berada dalam status waspada.

“Blacklist berlaku selama satu tahun, terhitung mulai 14 Juli 2025. Ini bukan semata-mata hukuman, tapi juga sebagai pembelajaran bagi seluruh pendaki bahwa mendaki gunung bukan hanya soal keberanian, tapi juga soal tanggung jawab dan penghormatan terhadap alam,” tegas Angga, Senin (21/7/2025).

Pelanggaran tersebut terungkap usai mereka mengunggah aktivitas berbahaya itu ke media sosial, bahkan menyematkan (tag) akun resmi Brigade. Video dan foto yang menampilkan aksi mereka duduk di bibir kawah dengan santai langsung menuai perhatian petugas.

Setelah dipanggil untuk klarifikasi, keempatnya mengaku bersalah dan menerima sanksi dengan lapang dada. Mereka berdalih bahwa sebagai warga lokal, mereka merasa memiliki kedekatan emosional dengan Gunung Dempo sehingga nekat melanggar aturan.

Namun menurut Angga, larangan turun ke kawah telah tertuang jelas dalam aturan resmi pendakian yang dipasang di jalur dan pos-pos sebelum pendaki memulai perjalanan. Kawasan kawah sangat berbahaya karena aktivitas vulkanik bisa meningkat tanpa peringatan.

“Duduk di bibir kawah saja sudah dilarang, apalagi turun ke dalam. Keputusan blacklist ini bukan hanya tindakan administratif, tapi bentuk edukasi agar pendaki lain tidak meniru aksi nekat yang membahayakan jiwa,” jelasnya.

Angga juga menegaskan bahwa setiap pendaki harus menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab selama berada di kawasan konservasi.

“Gunung bukan arena bermain bebas. Ada aturan dan batasan demi keselamatan semua. Hormati alam jika ingin tetap bisa menikmati keindahannya,” pungkasnya.[THQ]

Gunung Dempo Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSumsel Dapat 5 Heli Karhutla, Dua Unit Sudah Tiba di Palembang
Next Article Jalan KIPP 1B dan 1C IKN Ditargetkan Rampung Akhir 2025, Anggaran Tambahan Rp21 Triliun Disiapkan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20264 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?