RELUNG.ID – Riduansyah (32) warga Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU terpaksa ditangkap Polsek Rambang Lubai Muara Enim. Lantaran, terlibat pencurian tabung gas LPG.
Pelaku ini diketahui melakukan pencurian 50 tabung gas LPG 3 Kilogram dan satu unit HP di warung milik korban di desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
“Tersangka ini ditangkap di rumahnya, saat sedang istirahat,” kata Kapolsek Rambang Lubai, AKP Henrinadi, Jumat (17/2).
Baca Juga: Sinopsis ‘Heavenly Inquisition Sword’ Anak Terbuang Taklukan Dunia Persilatan
Dia mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa (24/1). Dimana, dalam menjalankan aksinya tersangka ini ditemani dua rekannya yakni R dan I yang hingga saat ini masih buron. Ketiganya melakukan pencurian berupa 50 buah tabung LPG 3 kg, 1 buah HP merk Samsung galaxi A8 IMEI 355123090905499.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp17 juta, selanjutnya korban melapor ke Polsek Rambang Lubai,” ujar Henrinadi Jumat (17/2).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya bersama PS Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah dan anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Kemudian, lanjut Henrinadi, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, pada Rabu (15/2) sekira pukul 04.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Tiket KA Lebaran Dapat Dipesan 26 Februari Mendatang, Catat Jadwalnya
“Dari interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian tersebut bersama R dan I yang saat ini berstatus DPO, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa dua buah tabung LPG 3 kilogram milik korban. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
