RELUNG.ID – Seorang penumpang Batik Air berinisial FA harus diturunkan dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (15/4), setelah mengaku membawa bom kepada salah satu awak kabin. Pernyataan ini langsung memicu tindakan serius sesuai prosedur keselamatan penerbangan.
Penumpang tersebut berada dalam penerbangan ID-6272 dengan tujuan Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado. Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengungkapkan bahwa awak kabin segera melaporkan insiden tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan.
“Penumpang itu diturunkan dari pesawat dan diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dari Otoritas Bandar Udara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Danang.
Usai kejadian, penerbangan ID-6272 menjalani pemeriksaan tambahan untuk memastikan keamanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan benda mencurigakan atau bom, dan penerbangan dinyatakan aman untuk dilanjutkan.
“Batik Air menegaskan bahwa gurauan atau pernyataan terkait bom, terorisme, atau kekerasan di lingkungan bandara maupun pesawat merupakan tindakan serius yang dilarang keras,” tegas Danang.
Danang menambahkan, pernyataan terkait ancaman bom diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Pasal 437 UU tersebut menyatakan bahwa memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan dapat dikenakan hukuman pidana hingga satu tahun penjara. Jika pernyataan tersebut menyebabkan gangguan operasional, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga delapan tahun penjara.
Batik Air mengajak seluruh penumpang untuk mematuhi aturan penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
“Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan adalah prioritas utama. Kami meminta seluruh tamu mematuhi peraturan, termasuk larangan bergurau soal bom, agar penerbangan tetap aman dan tertib,” ujar Danang.[THQ]

