RELUNG.ID – Polres Musi Rawas menangkap pelaku penjambretan beserta penadah barang curian di wilayah hukumnya.
Keduanya yaitu, Agus Triono (27) pelaku jambret handphone (HP) yang beraksi di Jalan Umum Desa A Widodo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Serta Supriyanto (51) selaku penadah.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas, Ipda Novra mengatakan, penangkapan ini dari hasil pengembangan terhadap penangkapan penadah terlebih dahulu.
“Tersangka Agus ditangkap saat sedang tidur di rumahnya,” katanya, Jumat kemarin (31/10/2025).
Dia menerangkan, aksi jambret handphone tersebut dilakukan tersangka Agus seorang diri yang terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Berawal menurutnya, korban Cilly Sari Dewi (20) berangkat dari rumahnya dengan baik sepeda listrik dari rumahnya di Dusun II, Desa Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo sekitar pukul 19.00 WIB.
Dimana sebelumnya korban sudah janjian dengan temannya yang bernama Asih untuk nongkrong di angkringan.
Kemudian korban bertemu di rumah temannya di Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo. Tak lama setelah itu, keduanya berboncengan naik sepeda listrik untuk pergi menuju angkringan di Desa B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo.
“Saat itu Asih yang mengendarai sepeda listrik, sedangkan korban dibonceng,” ujarnya.
Ketika di perjalanan korban yang memegang 1 unit HP Infinix tiba-tiba bergetar karena mendapat telepon dari temannya. Spontan korban langsung mengangkat telepon yang dipegang di tangan kanan.
“Pada saat itu datang satu orang yang tidak dikenal dengan menggunakan motor Honda Revo dan tidak memakai helm, namun menggunakan jaket hodie warna cokelat dan celana jens warna hitam,” ungkapnya.
Kemudian tersangka langsung merebut HP dari tangan korban. Namun sempat terjadi tarik menarik, sehingga tersangka menendang sepeda listrik yang dinaiki korban pakai kaki kiri. Mengakibatkan sepeda listrik yang dinaiki korban dan dikendarai temannya oleng.
“Sehingga HP korban dapat direbut tersangka, kemudian korban berteriak dan melaporkan kejadian ke Polsek Tugumulyo,” jelasnya
Sementara itu menurut tersangka, setelah kejadian ia mendatangi rumah Supriyanto pada tanggal 27 September 2025. Tersangka datang ke rumah Supriyanto untuk menjual handphone hasil curian dengan harga Rp350 ribu.
Selanjutnya pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Polisi mendapat informasi keberadaan HP milik korban.
Lalu Polisi bergerak dan mengamankan Suriyanto sebagai pelaku penadah HP curian. Kemudian dikembangkan dan ditangkap tersangka Agus Triono selaku tersangka utama. (NSR)

