RELUNG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai bandar dan kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi. Keduanya adalah Herman Resin (43) dan Hendra Wijaya alias Abai (33).
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Narkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah petugas melakukan operasi penyamaran pada Kamis, 29 Februari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan melakukan transaksi dengan Hendra alias Abai di Jalan Trans Sumatera, tepatnya di seberang terminal Simpang Periuk, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Namun, yang datang untuk bertransaksi adalah Herman Resin. Petugas langsung melakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa 100,72 gram kristal putih yang diduga sabu, serta 100 butir kapsul warna putih-biru yang diduga ekstasi sesuai dengan pesanan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BH 5126 YJ.
Selanjutnya, dari keterangan Herman Resin, diketahui bahwa dia hanya diminta oleh Hendra alias Abai untuk mengantarkan narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Hendra alias Abai.
Dari pengakuan Hendra, diketahui bahwa Herman Resin juga terlibat dalam penyimpanan dan penitipan narkotika di rumahnya di Marga Bakti.
Dalam penggeledahan di rumah Herman Resin, petugas menemukan sebuah handbag warna hijau tua yang terkunci dengan gembok. Setelah dibuka, ditemukan 100,72 gram kristal putih yang diduga sabu dan 94 butir kapsul warna putih-biru yang diduga ekstasi.
Selain itu, dalam rumah tersebut juga ditemukan bola lampu yang berisi paketan sabu siap edar dalam 5 plastik klip.
Kedua tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penangkapan ini merupakan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuklinggau demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (AM)

