Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan rapat dewan komisioner untuk menilai stabilitas sektor jasa keuangan. Hal ini guna mendukung kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.
Dari hasil rapat tersebut, diketahui kinerja industri keuangan berbasis teknologi informasi atau Fintech Peer to Peer (P2P) di bulan Oktober 2022 mengalami pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan yang tumbuh sebesar 76,8 persen Year on Year (Yoy).
“Terjadi peningkatan pembiayaan sebesar Rp0,60 triliun menjadi Rp49,34 triliun,” kata Direktur Humas, OJK Darmansyah dikutip dari keterangan resminya, Kamis (8/12).
Sementara itu, tingkat risiko kredit secara agregat (TWP90) tercatat menurun menjadi 2,90 persen pada September 2022 atau 3,07 persen. Namun demikian, OJK mencermati tren kenaikan risiko kredit dan penurunan kinerja di beberapa FinTech P2P Lending.
Pihaknya menyadari pentingnya dukungan kebijakan untuk hilirisasi industri, penyediaan infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. “Karena itu, pihaknya melakukan sejumlah langkah sebagai upaya mendukung kebijakan hilirisasi, penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Langkah tersebut yakni, OJK melakukan penataan fintech peer to peer lending, OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech peer to peer lending dengan mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis.
Penataan industri fintech peer to peer lending juga dilakukan di sisi perizinan, baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi. OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku usaha fintech peer to peer lending.
Selain itu, OJK sedang menyiapkan sistem informasi untuk mendukung proses perizinan, termasuk perizinan penyelenggara platform fintech peer-to-peer lending, sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha.
“Kami akan terus mendukung peningkatan kinerja perekonomian nasional di tengah tingginya ketidakpastian global ini,” pungkasnya.
