Seiring bertumbuhnya literasi digital dan tingkat penggunaan produk serta layanan keuangan digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong pengembangan ekonsistem Financial Technology (Fintech) yang inovatif, bertanggung jawab dan memprioritaskan aspek perlindungan konsumen.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Senin kemarin (10/10)
“Kebutuhan untuk membangun digital trust menjadi sangat fundamental mengingat meningkatnya berbagai risiko seiring dengan semakin terdigitalisasinya seluruh aktivitas masyarakat. Selain untuk memitigasi risiko, pengembangan digital trust juga penting untuk meningkatkan keyakinan konsumen, memanfaatkan layanan dan produk keuangan digital yang meyakinkan konsumen bahwa aset, data, dan privasinya terjaga dengan aman,” kata Mahendra.
Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Rudiantara yang berkesempatan hadir juga menekankan hal-hal yang harus menjadi pertimbangan dalam membangun digital trust system.
“Seluruh elemen ekosistem keuangan digital perlu mempertimbangkan penempatan investasi mereka untuk meningkatkan digital trust. Selain itu, penting untuk dicatat bahwa dalam membangun digital trust harus melibatkan pendekatan interdisipliner di seluruh aspek yang meliputi sumber daya manusia, proses bisnis, tata kelola, dan regulasi, dengan teknologi sebagai pendukung utama,” kata Rudiantara.
Dalam kegiatan OVID 2022, OJK juga meluncurkan beberapa inisiatif seperti layanan chatbot dan modul literasi keuangan digital terkait kanal pengaduan konsumen serta program peningkatan kapasitas SDM dalam bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). Ketiga inisiatif tersebut telah disiapkan oleh OJK untuk membangun ekosistem keuangan digital yang kuat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Keseluruhan program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap keuangan digital dan berpengaruh positif pada eskalasi inklusi keuangan di Indonesia.
Chatbot dan modul literasi keuangan digital adalah bukti nyata dari OJK untuk masyarakat dalam memanfaatkan teknologi modern, khususnya dalam mengakses data keluhan nasabah secara real-time dan mengidentifikasi potensi misconduct secara akurat serta meyakinkan konsumen bahwa suara mereka didengar. Lebih jauh, konsumen akan dibantu untuk menyelesaikan keluhan mereka terkait layanan keuangan digital melalui kanal pengaduan konsumen yang tepat.
