RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan segera memblokir sebanyak 25.912 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa penutupan rekening tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas praktik perjudian daring yang dinilai berdampak luas terhadap stabilitas ekonomi dan sistem keuangan nasional.
“OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 25.912 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujar Dian dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK bulan Juli 2025 yang digelar secara virtual, Senin (4/8).
Selain pemblokiran, OJK juga mendorong perbankan melakukan pengembangan lanjutan atas data yang ada dengan mencocokkan identitas pemilik rekening. Bank juga diminta melakukan proses identifikasi lebih lanjut melalui enhanced due diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang mencurigakan.
Dian menekankan, meningkatnya ancaman kejahatan siber yang kini kian sistematis dan terorganisir menjadi perhatian serius. Karena itu, OJK meminta bank memperkuat sistem keamanan digital untuk mencegah praktik penipuan yang merugikan masyarakat.
“OJK juga telah meminta bank untuk kembali meningkatkan dan memperkuat deteksi terhadap insider siber, serta melakukan pemantauan secara real-time terhadap anomali dalam transaksi keuangan yang berpotensi sebagai fraud,” ungkapnya.[THQ]

