RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bisnis Pinjaman Online (Pinjol) untuk menjalankan usahanya dengan penuh tanggung jawab.
Selain itu, Pinjol juga diminta untuk tidak melakukan tindakan sewenang-wenangnya terhadap konsumen.
Hal ini menyusul berbagai kejadian buruk yang dilaporkan oleh konsumen atas tindakan Pinjol.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Tukang Belanja Boros Banget
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, saat ini OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan bersama Berbasis Teknologi dan Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer To Peer (P2P) Lending 2023-2028.
“Dalam roadmap baru ini penagihan utang harus proper dan manusiawi,” katanya.
Dia juga mengakui, peran signifikan yang dimainkan oleh industri fintech lending dalam masyarakat.
Baca Juga: Ini 5 Zodiak Memiliki Style Fashion Oke
Meski demikian, harus ditekankan bahwa integritas, kualitas pelayanan, dan produk, serta kontribusi terhadap usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM) harus terus ditingkatkan.
“Roadmap ini bertujuan untuk menyediakan produk dan layanan jasa terbaik dari fintech lending kepada seluruh konsumennya,” jelasnya.
Dengan meluncurkan roadmap ini, OJK berharap dapat menertibkan praktik-praktik yang tidak etis di kalangan pelaku Pinjol dan memastikan bahwa industri ini memberikan manfaat maksimal kepada konsumen, terutama yang terkait dengan usaha mikro, kecil, dan menengah.

