RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya kasus penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector atau “mata elang”. Fenomena ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sepanjang 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan banyak pelaku mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan, padahal bukan petugas resmi.
“Banyak kejadian di mana mata elang ini ternyata bukan petugas sah dari perusahaan pembiayaan. Mereka hanya mengaku dan melakukan tindakan kriminal,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (8/11).
Friderica menegaskan bahwa OJK hanya mengatur debt collector yang berizin resmi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan jasa penagih utang oleh lembaga pembiayaan sebenarnya diperbolehkan, asalkan sesuai ketentuan dan etika.
Namun, OJK tak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang menggunakan tenaga penagih tidak resmi atau melakukan pelanggaran dalam proses penagihan.
“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan debt collector bermasalah akan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pengaduan terkait perilaku penagih utang terus melonjak tajam sejak 2021, bahkan meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Selama Januari–Agustus 2025 saja, 26,6 persen dari total aduan konsumen berkaitan dengan masalah penagihan utang, menjadikannya topik keluhan tertinggi yang diterima OJK.
OJK kini tengah menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan lembaga pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga.
“Penagihan harus dilakukan secara manusiawi, transparan, dan sesuai hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujar Friderica.[THQ]

