Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»OJK Soroti Lonjakan Kasus Debt Collector Ilegal, 26,6 Persen Pengaduan Konsumen Didominasi Penagihan Bermasalah
Bisnis

OJK Soroti Lonjakan Kasus Debt Collector Ilegal, 26,6 Persen Pengaduan Konsumen Didominasi Penagihan Bermasalah

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi debt collector. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti meningkatnya kasus penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector atau “mata elang”. Fenomena ini menjadi salah satu bentuk kejahatan yang paling banyak dikeluhkan masyarakat sepanjang 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan banyak pelaku mengatasnamakan perusahaan pembiayaan untuk menarik kendaraan secara paksa di jalan, padahal bukan petugas resmi.

“Banyak kejadian di mana mata elang ini ternyata bukan petugas sah dari perusahaan pembiayaan. Mereka hanya mengaku dan melakukan tindakan kriminal,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (8/11).

Friderica menegaskan bahwa OJK hanya mengatur debt collector yang berizin resmi. Ia juga menekankan bahwa penggunaan jasa penagih utang oleh lembaga pembiayaan sebenarnya diperbolehkan, asalkan sesuai ketentuan dan etika.

Namun, OJK tak segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pembiayaan yang menggunakan tenaga penagih tidak resmi atau melakukan pelanggaran dalam proses penagihan.

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan debt collector bermasalah akan kami kenakan sanksi tegas,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pengaduan terkait perilaku penagih utang terus melonjak tajam sejak 2021, bahkan meningkat lebih dari sepuluh kali lipat. Selama Januari–Agustus 2025 saja, 26,6 persen dari total aduan konsumen berkaitan dengan masalah penagihan utang, menjadikannya topik keluhan tertinggi yang diterima OJK.

OJK kini tengah menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan lembaga pembiayaan untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa pihak ketiga.

“Penagihan harus dilakukan secara manusiawi, transparan, dan sesuai hukum. Perlindungan konsumen adalah prioritas kami,” ujar Friderica.[THQ]

Debt Collertor Ilegal OJK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTunaikan Janji Politik, Akses Jalan di Desa Prabumulih 1 Muara Lakitan Diperbaiki
Next Article Thrifting Dilarang, Komisi VII DPR Desak Pemerintah Beri Solusi dan Dukungan untuk Pedagang UMKM
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Sebut Sidang MK Ilegal, Ahli Rullyandi Diusir dari Ruang Sidang

02/10/20266 Views
Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,724 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?