RELUNG.ID – Seorang oknum anggota DPRD Sumsel yang berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, atas dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang hingga Rp105 juta.
Pelapor tersebut atas nama Eko Pujianto, warga Nusa Tunggal RT 02, RW 02, Kelurahan Nusa tunggal, Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur.
Laporan dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan uang tersebut telah diterima dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/53/1/2023/SPKT/POLDA Sumatera Selatan.
Baca Juga: Selama 2022, OJK Lakukan Penyidikan Terhadap Puluhan Kasus Sektor Jasa Keuangan
Dalam laporan tersebut, dugaan kasus ini berawal pada Maret 2022 lalu, korban dihubungi Ahmad Abdullah Attamiyah melalui telepon oleh terlapor AS. Terlapor AS meminta untuk mencarikan orang yang akan dijadikan tenaga pendamping perikanan dan pertanian untuk ditempatkan di wilayah OKU Timur.
Untuk bisa menjadi pendamping calon tenaga perikanan dan pertanian terlapor AS meminta mahar melalui Ahmad Abdullah Attamiyah sebesar Rp15 juta kepada setiap calon pendamping.
Terlapor AS menjanjikan uang Rp5 juta kepada Ahmad Abdullah Attamiyah setiap orang yang telah direktur. Alhasil Ahmad Abdullah Attamiyah berhasil merekrut empat orang pada Maret 2022 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp60 juta.
Uang tersebut, kemudian diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di wilayah Belitang, Kabupaten OKU Timur. Berselang seminggu, Ahmad Abdullah Attamiyah kembali merekrut tiga orang lagi dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp45 juta. Uang itu pun diserahkan kepada terlapor AS di rumahnya di Palembang.
Baca Juga: Delapan Kecamatan di Muara Enim Rawan Karhutla! 300 Personel Disiagakan
Setelah semua uang diserahkan kepada terlapor AS, Ahmad Abdullah Attamiyah menanyakan kepada AS prihal tes calon pendamping perikanan dan pertanian kapan dilaksanakan. Terlapor AS pun menjawab tes akan dilaksanakan pada Juni 2022.
Namun, setelah tes selesai dilaksanakan para korban tidak ada yang lulus menjadi calon pendamping perikanan dan pertanian. Karena rata rata para korban memiliki sarjana ekonomi, sedangkan yang dibutuhkan sarjana pertanian.
Para korban meminta agar uangnya yang diserahkan oleh Ahmad Abdullah Attamiyah kepada terlapor AS untuk dikembalikan. Namun, terlapor AS tidak dapat mengembalikan uang para korban tersebut hingga senilai Rp106 juta. Korban pun akhirnya melapor ke Polda Sumsel.
Saat dikonfirmasi, terlapor AS meminta wartawan untuk menanyakan prihal tersebut kepada kuasa hukumnya atau lawyernya. “Oh langsung be yo hubungi lawyer aku, aku tahu maksud kamu nak konfirmasi laporan itu kan,” katanya.
Baca Juga: Bertema Retro, IU dan Park Bo Gum Bakal Bintangi Drama Korea Baru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengaku belum mengetahui adanya laporan dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum anggota DPRD Sumsel. “Saya akan cek dulu laporannya, jika memang benar maka laporan itu pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya saat dikonfirmasi.

