RELUNG.ID — Sebuah video viral menunjukkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh seorang ASN Kecamatan di Lahat, Sumatera Selatan, saat proses pembuatan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik).
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kikim Tengah, Lahat, pada 4 Maret 2024, saat seorang warga bernama Sanderson Syafe’i mengurus pembuatan sertifikat tanah. Saat mengunjungi Kantor Camat Kikim Tengah, dia diarahkan oleh Camat ke bagian Kasi Pemerintah.
Kasi Pemerintah berinisial R langsung memeriksa dan memproses dokumen tanah milik Syafe’i. Namun, ketika Syafe’i menanyakan biaya pengurusan Sporadik, R meminta uang sebesar Rp 300 ribu. Ketika ditanya tentang dasar hukumnya, R menjawab dengan ragu-ragu.
Syafe’i meminta R untuk menghadirkan Camatnya untuk mengonfirmasi pungutan tersebut. Setelah dihadirkan, Camat berinisial N mengakui dugaan pungli yang dilakukan oleh R. Namun, ketika diminta untuk mengembalikan uang yang dipungut, Camat N menolak dengan tegas.
Hingga saat ini, surat tanah milik Syafe’i belum selesai diproses. Dia telah melaporkan kejadian ini ke Pj Bupati Lahat dengan rekaman video sebagai bukti. Dia berharap agar pihak berwenang dapat merespons laporan tersebut dengan serius.
Kasus ini menunjukkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik pungutan liar di lingkungan birokrasi, serta pentingnya aksi penegakan hukum untuk memberantas praktik tersebut. [RG]

