RELUNG.ID – Jajaran Polres PALI kembali berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggemparkan masyarakat. Kali ini, korbannya adalah seorang ibu rumah tangga yang diperdaya oleh oknum mengaku anggota LSM dengan janji manis membebaskan suaminya yang terjerat kasus narkoba.
Tersangka yang diketahui bernama Riyan Juniarsyah Yayan (38), warga Talang Pipa, Talang Ubi, Kabupaten PALI, dengan liciknya menjanjikan bantuan kepada korban berinisial RA (36).
Modus operandinya cukup rapi, Yayan mendekati korban melalui seorang kerabat dan menawarkan jasa untuk membebaskan suami RA yang sedang ditahan.
Korban yang tengah dilanda kecemasan dan berharap suaminya segera bebas, tanpa ragu percaya pada janji Yayan. Pelaku pun tak menyia-nyiakan kesempatan itu. Ia meminta sejumlah uang kepada korban dengan dalih biaya operasional untuk proses pembebasan.
“Korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp150 juta secara bertahap. Awalnya Rp50 juta, kemudian ditambah lagi Rp100 juta. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan lewat, suami korban tak kunjung bebas. Malah, pelaku terus meminta uang tambahan dengan alasan biaya operasional yang membengkak,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, dalam konferensi pers.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres PALI. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Yayan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti handphone, flashdisk, dan beberapa rekening koran yang diduga digunakan untuk melakukan transaksi penipuan.
Kasus ini sekali lagi membuktikan bahwa modus penipuan semakin beragam dan licik. Pelaku dengan sengaja memanfaatkan situasi sulit korban untuk meraup keuntungan pribadi.
“Pelaku sangat lihai dalam meyakinkan korban. Ia memanfaatkan rasa putus asa korban yang ingin suaminya segera bebas,” tambah Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi.
Menanggapi kasus ini, Kapolres PALI mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji manis orang yang baru dikenal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan. Jangan mudah percaya pada orang yang menjanjikan sesuatu dengan iming-iming keuntungan yang besar. Laporkan segera ke pihak berwajib jika menemukan hal yang mencurigakan,” tegas Kapolres. (eko j)

