RELUNG.ID-Seorang oknum pengacara yang berkantor di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berinisial NP dilaporkan ke Polda Sumsel atas tuduhan penipuan dan penggelapan.
Pelapornya yakni seorang perempuan berinisial Y (28) warga Jalan Rossella IV, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.
Laporan korban tertuang dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor LP/B/83/I/2025/SPKT/Polda Sumsel.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa dugaan penipuan itu berawal ketika korban Y tanpa sengaja berkenalan dengan terlapor dan menawarkan diri dapat meloloskan tes CPNS di instansi kejaksaan yang akan dibuka pendaftaran pada Juni 2024.
Kemudian korban melalui ibu kandungnya mengirimkan uang secara bertahap. Pertama sebesar Rp250 juta pada 14 Maret 2024 melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) Bank SumselBabel (BSB) Simp OKU Selatan.
Terlapor kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk uang selama tes dan kembali dikirim ke nomor rekening atas nama terlapor NP.
Terakhir terlapor meminta uang penempatan dinas, pada 20 Desember 2024. Kemudian kembali dikirim sekitar pukul 18.00 WIB melalui mobile banking ke nomor rekening yang sama. Hingga akhirnya, total kerugian mencapai Rp400 juta.
Pada akhirnya 10 Januari 2025, pelapor mendapatkan kabar bahwa adiknya tidak lolos tes CPNS di instansi kejaksaan. Namun, setelah dihubungi oleh Y nomor ponsel milik NP sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Kuasa Hukum Pelapor Zulfatah didampingi rekannya Ruli Ariansyah dan Marta Dinata membenarkan pihaknya telah melaporkan oknum pengacara berinisial NP.
“Klien kami Y diduga menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian uang senilai Rp400 juta rupiah,” kata Zulfatah saat diwawancarai awak media, Senin (20/1) siang.
Lanjut Zulfatah, sehingga team kuasa hukum berharap agar terlapor dapat segera diamankan.
“Karena kalaupun memang benar apa yang dialami oleh klien kami dengan modus pelaku menggunakan profesi advokat sungguh sangat memprihatinkan dan sangat mencoreng citra profesi advokat. Sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar pelaku dapat segera diamankan dan dihukum dengan hukuman yang setimpal,” tegasnya. (DNP)

