RELUNG.ID – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menemukan dugaan maladministrasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Prestasi tingkat SMA di Sumatera Selatan untuk Tahun Ajaran 2024/2025. Investigasi yang dilakukan mengungkap adanya penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumsel serta sejumlah Kepala SMA Negeri di Kota Palembang.
Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, dalam keterangan resminya pada Kamis (13/2/2025), mengungkapkan bahwa kecurangan ini berdampak besar bagi calon peserta didik. “Akibat dari tindakan ini, banyak siswa yang dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil,” ujarnya.
Temuan Ombudsman berasal dari investigasi yang dilakukan Perwakilan Ombudsman Sumsel di sejumlah SMA di Palembang. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak calon peserta didik yang memiliki skor tinggi justru tidak dinyatakan lulus dalam sistem PPDB. Sebaliknya, ada peserta dengan skor lebih rendah yang malah diterima melalui aplikasi resmi.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keadilan dalam proses seleksi. Seharusnya, PPDB berbasis prestasi benar-benar mengutamakan pencapaian akademik dan non-akademik siswa,” kata Bobby.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga ini bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak terkait. Ombudsman menegaskan bahwa Gubernur Sumsel, Dinas Pendidikan, dan sekolah yang terlibat harus segera melakukan perbaikan serta memberikan pendampingan bagi siswa yang dirugikan.
Selain itu, Ombudsman juga meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meninjau kembali kebijakan PPDB jalur prestasi dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Evaluasi ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Jika rekomendasi ini tidak dijalankan, Ombudsman akan mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkannya kepada DPR serta Presiden.
Sebagai langkah perbaikan jangka panjang, Ombudsman RI juga merekomendasikan agar pemerintah daerah secara bertahap melibatkan sekolah swasta dalam sistem PPDB. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya tampung pendidikan dan memastikan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pihak terkait agar lebih transparan dan adil dalam proses penerimaan siswa baru. Ke depan, diharapkan seleksi PPDB benar-benar dilakukan berdasarkan meritokrasi, tanpa ada kepentingan tertentu yang merugikan siswa berprestasi.[THQ]

