RELUNG.ID – Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan terungkap mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan BBM ilegal, menghasilkan omzet miliaran rupiah dalam setahun.
Polrestabes Medan telah menyegel SPBU Nagalan 14.201.135 yang berlokasi di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.
Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja mengungkapkan bahwa manajer SPBU berinisial MAL (35) memesan BBM ilegal dari seseorang berinisial MI. Polisi masih mendalami peran MI dalam jaringan penyalahgunaan BBM ini.
“MAL melakukan pemesanan BBM ilegal dari MI sebanyak 8.000 liter per transaksi, dengan frekuensi tiga kali dalam seminggu. Dengan demikian, total BBM ilegal yang masuk ke SPBU ini mencapai 24 ribu liter setiap minggunya,” ujar AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).
Selain MAL, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni U (58) yang berperan sebagai sopir truk tangki pengangkut BBM ilegal dan YTP (38) yang bertugas sebagai kernet. Keduanya bekerja di bawah kendali MI dan menerima gaji dari hasil transaksi ilegal tersebut.
Dalam praktiknya, BBM ilegal dengan oktan 87 dicampur dengan Pertalite resmi dari Pertamina di tangki timbun SPBU. Hasil pengoplosan tersebut kemudian dijual sebagai Pertalite murni kepada masyarakat.
“SPBU ini mendapatkan keuntungan hingga Rp 1.000 per liter dari BBM ilegal, sementara jika membeli dari Pertamina hanya mendapat margin Rp 300 per liter,” jelas AKBP Taryono.
Jika dihitung, dalam seminggu SPBU ini mengedarkan 24 ribu liter BBM ilegal. Dengan keuntungan Rp 1.000 per liter, SPBU meraup sekitar Rp 24 juta per minggu atau hampir Rp 100 juta per bulan. Jika praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, maka omzet ilegalnya diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Praktik ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun. Truk tangki yang digunakan sempat memiliki kontrak kerja sama dengan Pertamina, tetapi kontrak tersebut sudah tidak berlaku. Mereka menggunakan modus ini untuk mengelabui masyarakat dengan berpura-pura mengangkut BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan SPBU lain serta peran MI dalam jaringan ini. Termasuk apakah ada keterlibatan pihak Pertamina dalam distribusi BBM ilegal tersebut.
Regional Manajer Retail Sales PT Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Edith Indra Triyadi, menyatakan bahwa SPBU ini menerima alokasi resmi Pertalite sebanyak 8.000 liter per hari. (KPB)

