RELUNG.ID – Operasi Senjata Api (Senpi) Musi tahun 2023 telah digelar sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023.
Dari operasi Senpi Musi 2023 ini, Polisi menyita 15 Senpi Rakitan (Senpira) dan menangkap tiga pelaku.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib mengatakan, senpira yang disita dalam operasi Senpi Musi 2023 ini terdiri dari, 12 Senpi serahan masyarakat. Sedangkan, tiga senpi lagi milik tiga pelaku dengan kepemilikan secara ilegal.
Baca Juga: TEORI ONE PIECE: Tak Hanya Pemerintah Dunia, York Juga Ingin Bunuh Vegapunk! Ini Faktanya
“Karena itu, kami menangkap ketiga pelaku ini,” katanya, Kamis (16/3).
Ketiga pelaku tersebut yaitu, Suhadi (37), Andi (41) dan Deby (28). Mereka ditangkap secara terpisah. Ketiganya ini juga dijerat dengan UU darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
“Dari keterangan ketiga pelaku bahwa mereka tidak pernah menggunakan senpi ini untuk berbuat kejahatan. Tapi, mereka tetap tersandung hukum berdasarkan peraturan yang ada,” tegasnya.
Baca Juga: Dibalik Layar Drakor ‘dr Romantic 3’, Rumah Sakit Doldam Dibuka Perdana April Mendatang
Sementara itu, Andi (41) mengaku, membeli senpira ini dengan harga Rp3 juta di wilayah Sumsel. Namun, senjata tersebut hanya untuk koleksi dan alat jaga diri. “Saya tidak pernah pakai untuk kejahatan pak, hanya untuk disimpan dan koleksi,” pungkasnya.

