RELUNG.ID – Operasi zebra tahun 2023 serentak akan dilakukan seluruh Indonesia sampai tanggal 17 September. Namun penerapan tilang akan dilakukan tilang elektronik bukan tilang manual.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata menginstruksikan kepada jajarannya untuk menindak pelanggar dengan humanis.
Baca Juga: Mazda CX-5 2023 jadi Pilihan Dampak Harga Honda CR-V Gen 6 Terlalu Mahal
“Jadi untuk anggota personel Polri, ketika operasi ini kita mengimbau dan SOP melakukan penindakan secara humanis. Penindakan dilakukan secara mobile dengan e-TLE. Seluruh anggota memegang e-TLE mobil,” ujar Dicky dikutip dari NTMCPolri.info
Pihaknya akan telah menerjunkan 1.300 personel gabungan diantaranya 180 personel Satlantas pada Operasi Zebra 2023.
Baca Juga: OMG! Harga Cicilan Perbulan RAW4 GR Sport PHEV Seharga Vario
Tentunya para pengendara lalu lintas baik roda dua dan roda empat lebih baik lagi dalam mengendara kalau tidak ingin terjaring razian.
Dilansir dari Instagram @ntmc_polri, 7 ini pelanggaran yang bisa ditilang dari operasi zebra 2023. Simak dibawah ini :
1- Menggunakan Ponsel saat Mengemudi (Sanksi denda paling banyak Rp750.000)
2- Berkendara di Bawah Umur dan Tidak Memiliki SIM (Sanksi denda paling banyak Rp1 juta)
3- Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang (Sanksi denda paling banyak Rp250.000)
4- Tidak Menggunakan Helm SNI untuk Pengendara Motor dan Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan untuk Pengemudi Mobil (Sanksi denda paling banyak Rp250.000)
5- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Sanksi denda paling banyak Rp750.000)
6- Melawan Arus (Sanksi denda paling banyak Rp500.000)
7- Melebihi Batas Kecepatan (Sanksi denda paling banyak Rp500.000)

