RELUNG.ID – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah oknum ormas terlibat dalam berbagai aksi yang merugikan dan meresahkan masyarakat, mulai dari pemalakan, pungutan liar (pungli), penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum dan negara.
Mirisnya, jumlah ormas terus menjamur hampir di seluruh wilayah Indonesia—bahkan hingga tingkat RT dan RW. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 5 Maret 2024, jumlah ormas tercatat mencapai 554.692. Dari angka tersebut, 1.530 ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara 553.162 lainnya berbadan hukum. Jumlah ini belum termasuk ormas yang tidak terdaftar secara resmi
Jika dilihat berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah ormas terbanyak, yakni 118.155. Disusul Jawa Barat dengan 116.647 ormas, dan Jawa Tengah sebanyak 110.479 ormas.
Keberadaan ormas sebenarnya diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal 1 UU tersebut, ormas didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian ormas justru kerap berbuat di luar jalur hukum, bahkan menjurus pada praktik premanisme.
Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai menjamurnya ormas yang meresahkan tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum serta budaya permisif terhadap kelompok berbasis kekuatan massa.
“Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan,” tegas Evita, Rabu (23/4/2025).
Ia mendesak aparat, khususnya Polri, agar tidak ragu mengambil tindakan tegas tanpa menunggu viralnya sebuah peristiwa.
“Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi kelompok-kelompok ormas yang melakukan tindakan melawan hukum.
“Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penegakan hukum, jangan mundur,” kata Sahroni
Fenomena membengkaknya jumlah ormas dan makin seringnya aksi anarkis oknum di dalamnya memunculkan dorongan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan ormas.
Penguatan sistem registrasi, verifikasi, serta pembinaan ormas dinilai menjadi kunci untuk membedakan mana organisasi yang benar-benar membawa manfaat sosial dan mana yang justru merusak ketertiban umum.[THQ]

