Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Ormas di Indonesia Tembus Setengah Juta Lebih, Sebagian Oknum Justru Merugikan Masyarakat
Indeks

Ormas di Indonesia Tembus Setengah Juta Lebih, Sebagian Oknum Justru Merugikan Masyarakat

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda24/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ormas. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah oknum ormas terlibat dalam berbagai aksi yang merugikan dan meresahkan masyarakat, mulai dari pemalakan, pungutan liar (pungli), penganiayaan, hingga perusakan fasilitas umum dan negara.

Mirisnya, jumlah ormas terus menjamur hampir di seluruh wilayah Indonesia—bahkan hingga tingkat RT dan RW. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per 5 Maret 2024, jumlah ormas tercatat mencapai 554.692. Dari angka tersebut, 1.530 ormas memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), sementara 553.162 lainnya berbadan hukum. Jumlah ini belum termasuk ormas yang tidak terdaftar secara resmi

Jika dilihat berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah ormas terbanyak, yakni 118.155. Disusul Jawa Barat dengan 116.647 ormas, dan Jawa Tengah sebanyak 110.479 ormas.

Keberadaan ormas sebenarnya diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal 1 UU tersebut, ormas didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk secara sukarela oleh masyarakat berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa sebagian ormas justru kerap berbuat di luar jalur hukum, bahkan menjurus pada praktik premanisme.

Wakil Ketua Komisi VII DPR, Evita Nursanty, menilai menjamurnya ormas yang meresahkan tidak terlepas dari lemahnya penegakan hukum serta budaya permisif terhadap kelompok berbasis kekuatan massa.

“Selama aparat masih berkompromi dengan ormas yang punya afiliasi politik atau dukungan massa besar, premanisme akan sulit diberantas. Jika masih seperti ini, dunia industri dan pariwisata akan semakin dirugikan,” tegas Evita, Rabu (23/4/2025).

Ia mendesak aparat, khususnya Polri, agar tidak ragu mengambil tindakan tegas tanpa menunggu viralnya sebuah peristiwa.

“Polri harus terus hadir di tengah masyarakat untuk menenangkan hati rakyat. Masyarakat berharap polisi bisa bekerja penuh keadilan dan sigap, tidak pandang bulu,” ujarnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni juga meminta agar aparat penegak hukum tidak gentar menghadapi kelompok-kelompok ormas yang melakukan tindakan melawan hukum.

“Kita jangan kalah sama premanisme. Untuk penegakan hukum, jangan mundur,” kata Sahroni

Fenomena membengkaknya jumlah ormas dan makin seringnya aksi anarkis oknum di dalamnya memunculkan dorongan publik agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi dan pengawasan ormas.

Penguatan sistem registrasi, verifikasi, serta pembinaan ormas dinilai menjadi kunci untuk membedakan mana organisasi yang benar-benar membawa manfaat sosial dan mana yang justru merusak ketertiban umum.[THQ]

 

Ormas Pungli
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKim So Eun Dirumorkan Pacaran dengan Pesepakbola Jung Dong Ho
Next Article Dedi Mulyadi Diteror Pembunuhan, Pemprov: Kami Percaya Hukum dan Tetap Fokus Layani Rakyat
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,892 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,765 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,737 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?