Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati
Hukum

Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/10/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum terdakwa Hermawan saat keluar dari ruang persidangan, Foto : IST
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Otak pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban siswi SMP Palembang AA (13 tahun) IS dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Palembang.

JPU Kejari Palembang, Hutamrin menyampaikan terdakwa IS dianggap telah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan korban anak hingga meninggal dunia.

“Menuntut dan menyatakan IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Melakukan kekerasan dan persetubuhan yang mengakibatkan korban anak meninggal dunia,” kata dia, Selasa 8 Oktober 2024.

Bahkan Hutamrin menuturkan tak ada hal yang dapat meringankan bagi JPU untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa. Melainkan hal yang memberatkan, IS dianggap sebagai otak pembunuhan dan pemerkosaan di mana korban diperkosa di dua TKP.

“Tidak ada kata lain perbuatan terdakwa dianggap sadis dan biadab. Terdakwa juga dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya,” jelas Hutamrin.

Terdakwa, dikenakan Pasal 76 D junto pasal 81 ayat 5 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, tentang pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur UU Perlindungan Anak.

“Adapun dari hasil survei masyarakat yang dilakukan Kejari Palembang, masyarakat Palembang menghendaki pelaku dihukum seberat-beratnya,” jelas dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga Korban dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengapresiasi tuntutan JPU Kejari Palembang karena sesuai dengan keinginan pihak keluarga.

Bahkan dirinya berserta pihak keluarga berharap hakim dapat memberikan vonis kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU.

“Di dalam tadi bagaimana seorang ayah mengekpresikan perasaannya di depan hakim. Bagaimana dirinya mendapati anak perempuannya harus meninggal dengan tidak wajar,” jelas dia.

Kuasa hukum terdakwa Hermawan menyebutkan akan melakukan pembelaan secara maksimal setelah tuntutan mati tersebut diberikan. Pembacaan pledoi atau pembelaan itu akan disampaikan pada Rabu 9 Oktober 2024 besok di PN Palembang.

“Kami tetap pada pembelaan dan fakta persidangan yang akan kami sampaikan besok,” jelas dia.[AYK]

 

Hukuman Mati Kasus pembunuhan siswi SMP di Palembang Otak pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTekad Menangkan Matahati, Prana Putra Sohe: Rodi Wali Kota, Mawardi Gubernur!
Next Article Prakiraan Cuaca Palembang Hari Ini : Sepanjang Hari Berawan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Ekspor Madu Muara Enim ke Singapura Melonjak, Tembus 1,5 Ton

11/10/20260 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?