RELUNG.ID – Pemerintah bersiap menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak transaksi digital dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada Juli 2026.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut telah siap. Saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan koordinasi teknis dengan para pelaku industri marketplace agar implementasi berjalan lancar.
“Regulasinya sudah siap dan pemerintah menargetkan implementasinya bisa dimulai pada Juli tahun ini,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026).
Menurut Bimo, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif dan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.
Landasan hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Melalui aturan itu, marketplace diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berada di bawah batas omzet tersebut tidak akan dikenakan kewajiban pemungutan pajak melalui marketplace.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan secara langsung.
“Tujuannya adalah menciptakan level playing field atau keadilan antara perdagangan offline dan online,” kata Bimo.
Ia menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki sistem yang cukup matang untuk menjalankan fungsi pemungut pajak. Pengalaman serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada berbagai perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.
Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak masih terus mengejar target penerimaan pajak nasional sepanjang 2026. Hingga Mei lalu, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat masih berada di atas 22 persen.[THQ]

