Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Pajak Marketplace Segera Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan
Bisnis

Pajak Marketplace Segera Berlaku, UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Dikecualikan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda18/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penunggak pajak. Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah bersiap menerapkan mekanisme baru dalam pemungutan pajak transaksi digital dengan menunjuk marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) bagi para pedagang yang berjualan di platform mereka. Kebijakan ini ditargetkan mulai berjalan pada Juli 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengatakan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut telah siap. Saat ini pemerintah hanya tinggal menyelesaikan koordinasi teknis dengan para pelaku industri marketplace agar implementasi berjalan lancar.

“Regulasinya sudah siap dan pemerintah menargetkan implementasinya bisa dimulai pada Juli tahun ini,” ujar Bimo di Kompleks Parlemen RI, Rabu (17/6/2026).

Menurut Bimo, kebijakan ini bukanlah bentuk pajak baru yang membebani masyarakat maupun pelaku usaha digital. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar lebih efektif dan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Landasan hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Melalui aturan itu, marketplace diwajibkan memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.

Dengan demikian, pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berada di bawah batas omzet tersebut tidak akan dikenakan kewajiban pemungutan pajak melalui marketplace.

Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan pelaku usaha konvensional yang selama ini telah menjalankan kewajiban perpajakan secara langsung.

“Tujuannya adalah menciptakan level playing field atau keadilan antara perdagangan offline dan online,” kata Bimo.

Ia menilai marketplace besar seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli telah memiliki sistem yang cukup matang untuk menjalankan fungsi pemungut pajak. Pengalaman serupa sebelumnya juga telah diterapkan pada berbagai perusahaan digital global yang beroperasi di Indonesia, seperti Netflix, Spotify, Google Play, dan Disney.

Selain meningkatkan kepatuhan pajak, kebijakan ini diharapkan mampu memperluas basis penerimaan negara dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak masih terus mengejar target penerimaan pajak nasional sepanjang 2026. Hingga Mei lalu, pertumbuhan penerimaan pajak tercatat masih berada di atas 22 persen.[THQ]

Pajak Pajak Marketplace
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAjak Mahasiswa Blusukan ke Indonesia Timur, Gibran Tinjau Program MBG dan Koperasi Desa
Next Article Rismon Sebut Jokowi Dukung Buku ‘Otentikasi Ijazah Joko Widodo’ Dibahas di Kampus
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?