RELUNG.ID – Seorang pria di Palembang, Aradinata Praja (27) terpaksa ditangkap polisi usai kedapatan menggunakan motor hasil curiannya Yamaha Vixion BG 5531 TK di jalan raya.
Motor tersebut dicurinya dari Deni Ismail, karyawan Mess CV Yolla yang terparkir di mess di Jalan Sukabangun, Lorong Beringin, Kelurahan Sukabangun, Sabtu lalu (5/4).
Kapolsek Sukarami, Kompol Alex Andriyan mengatakan, dari hasil identifikasi pelaku melalui rekaman CCTV yang berada di TKP serta keterangan saksi hingga pelaku bisa ditangkap empat hari setelah kejadian.
“Anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di dekat Punti Kayu yang sedang mengendarai motor yang dicuri lalu pelaku kami tangkap di daerah dekat Punti Kayu,” katanya, Jumat kemarin (11/4).
Teman korban juga kalau melihat sepeda motor sedang dipakai orang lain, karena itu temannya itu langsung menghubungi korban jika sepeda motornya ada di dekat Punti Kayu.
Setelah itu korban menghubungi unit Reskrim Polsek Sukarami untuk menangkap pelaku.
Ketika disergap anggota Polsek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi sementara pelaku beraksi seorang diri
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap aksi pencurian sepeda motor lainnya yang sudah dilakukan.
“Sementara ini masih pendalaman,” pungkasnya. (FZP)

