Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Palembang Larang Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru
Indeks

Palembang Larang Penggunaan Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda29/12/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, meminta masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.

“Dengan tidak mengurangi makna Nataru, masyarakat diimbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah,” ujar Cheka, Minggu (29/12).

Imbauan bagi Rumah Ibadah dan Masyarakat

1. Rumah Ibadah tetap dibuka 

Untuk pelaksanaan ibadah dengan khusyuk selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

2. Pengunjung Lokasi Keramaian

Masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Musi 4, dan Musi 6 diminta mematuhi peraturan yang berlaku.    

Larangan dan Aturan Khusus

Larangan bagi Pedagang dan Pengamen 

Pedagang kaki lima, asongan, pengamen, mobil odong-odong, dan aktivitas serupa dilarang beroperasi di lokasi keramaian kecuali di tempat yang telah ditetapkan.

Larangan Kembang Api/Petasan

Tidak diperbolehkan menyalakan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kota Palembang.

Cheka menekankan pentingnya menjaga kenyamanan bersama selama perayaan Nataru.

“Mohon untuk dipatuhi, dan mari kita jaga keamanan, ketentraman, serta ketertiban demi kenyamanan bersama,” katanya.[AYK]

Ampera Kembang Api Palembang
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMuara Enim Segera Miliki Lima Flyover untuk Atasi Kemacetan
Next Article LRT Sumsel Layani 110 Perjalanan di Malam Tahun Baru
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20262 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Regional

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,930 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,802 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,775 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?