RELUNG.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, meminta masyarakat untuk menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang.
“Dengan tidak mengurangi makna Nataru, masyarakat diimbau untuk melaksanakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah,” ujar Cheka, Minggu (29/12).
Imbauan bagi Rumah Ibadah dan Masyarakat
1. Rumah Ibadah tetap dibuka
Untuk pelaksanaan ibadah dengan khusyuk selama perayaan Natal dan Tahun Baru.
2. Pengunjung Lokasi Keramaian
Masyarakat yang berkunjung ke Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Musi 4, dan Musi 6 diminta mematuhi peraturan yang berlaku.
Larangan dan Aturan Khusus
Larangan bagi Pedagang dan Pengamen
Pedagang kaki lima, asongan, pengamen, mobil odong-odong, dan aktivitas serupa dilarang beroperasi di lokasi keramaian kecuali di tempat yang telah ditetapkan.
Larangan Kembang Api/Petasan
Tidak diperbolehkan menyalakan kembang api atau petasan pada malam pergantian tahun di seluruh wilayah Kota Palembang.
Cheka menekankan pentingnya menjaga kenyamanan bersama selama perayaan Nataru.
“Mohon untuk dipatuhi, dan mari kita jaga keamanan, ketentraman, serta ketertiban demi kenyamanan bersama,” katanya.[AYK]

