RELUNG.ID — Mulai Januari 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan memberlakukan larangan penggunaan kantong plastik dalam aktivitas perdagangan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Walikota (Perwal) Palembang Nomor 39 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mengurangi dampak buruk sampah plastik terhadap lingkungan.
Penjabat Wali Kota Palembang, Cheka Virgowansyah, menegaskan pentingnya langkah ini untuk menangani sampah plastik yang sulit terurai.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk mengedukasi masyarakat agar membawa tas belanja sendiri dari rumah,”ujar Cheka pada Senin (23/12).
Berlaku untuk seluruh jenis usaha, termasuk minimarket, toko modern, restoran, pedagang makanan, hingga warung kecil. Dengan cakupan larangan yakni kantong plastik, sedotan plastik , styrofoam
Pelaku usaha diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan yang mudah terurai dan dapat digunakan kembali.
Dengan populasi sekitar 1,7 juta jiwa, Palembang menghasilkan 1.000–1.500 ton sampah per hari, di mana sampah plastik mendominasi. Pemkot menargetkan kebijakan ini dapat mengurangi produksi sampah plastik sebesar 10–20 persen pada 2025.
“Pengurangan sampah plastik membutuhkan inisiatif masyarakat. Mulai sekarang, mari kurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari.”kata dia.
Pemkot telah mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa tumbler guna mengurangi botol plastik sekali pakai. Pelaku usaha diberi waktu untuk menyesuaikan diri dan mensosialisasikan kebijakan ini kepada konsumen. [AYK]

