RELUNG.ID — Dalam upaya memastikan hak anak-anak pasca perceraian tetap terpenuhi, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, M. Sutomo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberlakukan pemotongan otomatis dari gaji orang tua (ayah) sebesar Rp500 ribu per bulan. Pemotongan ini bertujuan untuk mencukupi biaya kebutuhan anak-anak yang terdampak perceraian.
“Jika sudah ada perceraian, maka biaya untuk anak-anak akan otomatis dipotong sebesar Rp500 ribu per bulan dari gaji orang tua,” ujar Sutomo dalam konferensi persnya, Selasa (21/1/2025).
Menurut Sutomo, langkah ini diambil agar anak-anak tidak kekurangan dalam hal pendidikan, gizi, dan kebutuhan hidup lainnya. Ia menyadari bahwa seringkali setelah perceraian, situasi anak menjadi kurang teratur dan terkadang tidak mendapatkan perhatian yang cukup.
“Masalah perceraian memang seringkali menimbulkan dampak negatif pada anak-anak, seperti pendidikan yang terhambat dan kebutuhan hidup yang tidak terpenuhi dengan baik,” jelasnya.
Sutomo juga menambahkan bahwa pihak Pengadilan Tinggi Palembang telah menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) serta 38 perusahaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk merealisasikan kebijakan tersebut. Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak anak-anak dapat dipenuhi dengan adil dan tepat.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan setelah pelantikan Walikota Palembang yang baru. Sutomo meyakinkan bahwa dengan langkah ini, hak-hak anak yang menjadi tanggung jawab kedua orang tua pasca perceraian akan dipenuhi dengan baik.[AYK]

