RELUNG.ID — Pada sebuah resolusi yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Palestina diberikan hak-hak istimewa yang mendekatkan mereka pada status keanggotaan penuh di PBB. Resolusi ini, yang berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, berhasil disetujui setelah mendapat dukungan dari 143 anggota PBB dan disponsori bersama oleh 77 negara.
Hak-hak istimewa yang diberikan kepada Palestina sebagai Negara Pengamat antara lain termasuk kemampuan untuk duduk bersama dengan negara-negara anggota PBB, mengajukan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi, serta berpartisipasi penuh dalam berbagai konferensi di bawah naungan PBB.
Indonesia, sebagai salah satu negara yang secara aktif mendorong resolusi ini, berharap bahwa langkah ini akan mempercepat Palestina dalam mengajukan kembali permohonan keanggotaan penuh mereka ke Dewan Keamanan PBB.
Keberhasilan ini dipandang sebagai langkah maju dalam mendorong kesetaraan hak bangsa Palestina di dunia internasional, sementara juga menandakan komitmen Indonesia untuk terus mendukung upaya-upaya Palestina dalam mencapai keanggotaan penuh di PBB.

