RELUNG.ID – Aktor Drama Korea (drakor), Song Duk Ho harus menerima hukuman percobaan selama dua tahun.
Hal ini dikarenakan, aktor tersebut terbukti melakukan pemalsuan gejala epilepsi.
Demikian dilakukannya agar dapat dibebaskan dari dinas wajib militer (Wamil).
Baca Juga: HP Lipat Flip Motorola Bakal Meluncur 1 Juni
Pengadilan Distrik Selatan Seoul menghukum Song Duk Ho, karena melanggar Undang-Undang Dinas Militer, sehingga dihukum satu tahun penjara yang ditangguhkan menjadi masa percobaan selama dua tahun.
“Song Duk Ho melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya dan mengakui semua kejahatannya. Karena itu, diharapkan kedepan ia dapat memenuhi semua kewajibannya di dinas militer,” jelas hakim.
Baca Juga: Kalian Tahu Tidak! Asta Pernah Ditangkap Karena Disebut Iblis
Song Duk Ho memulai debutnya film ‘Burning’ pada tahun 2018 pada usia 28. Dia juga aktif muncul di layar besar dan kecil. Mulai dari drakor ‘Hospital Playlist’, Taxi Driver’ dan sejumlah film lainnya.
Song Duk Ho juga sempat ditawari untuk membintangi drama tvN ‘Delightfully Deceitfull’ Namun, usai pelanggaran tersebut, Song Duk Ho pun mengundurkan diri.

