RELUNG.ID — Merencanakan liburan ke luar negeri bersama si kecil tentu membutuhkan banyak persiapan. Salah satu hal paling penting yang harus diperhatikan adalah pembuatan paspor anak. Dokumen ini akan menjadi identitas resmi sang buah hati saat berada di luar negeri. Berikut panduan lengkap mengenai syarat, biaya, dan langkah-langkah membuat paspor anak.
Syarat Pembuatan Paspor Anak
Paspor anak tersedia dalam dua jenis, yaitu paspor biasa non-elektronik dan e-paspor. Pengurusannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu orang tua yang masih berlaku.
2. Kartu Keluarga (KK).
3. Akta kelahiran atau surat baptis anak.
4. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
5. Surat penetapan ganti nama (jika ada).
6. Paspor lama bagi yang sebelumnya telah memiliki.
Cara Mengurus Paspor Anak
Pembuatan paspor anak dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor atau langsung di kantor imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:
Melalui Aplikasi M-Paspor:
1. Unduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play dan buat akun.
2. Aktivasi akun melalui email.
3. Pilih jenis pengajuan paspor dan isi survei yang tersedia.
4. Unggah dokumen persyaratan dengan format yang sesuai.
5. Pilih lokasi pembuatan paspor dan jadwal kedatangan.
6. Selesaikan pembayaran dalam waktu maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
7. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli.
Secara Langsung di Kantor Imigrasi:
1. Datang ke kantor imigrasi dan isi data di loket permohonan.
2. Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.
3. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen.
4. Lakukan pembayaran sesuai tarif yang berlaku.
5. Anak akan menjalani sesi foto dan perekaman sidik jari.
6. Wawancara singkat dan proses verifikasi dilakukan sebelum paspor diproses.
7. Paspor akan siap dalam beberapa hari dan bisa diambil sesuai jadwal yang ditentukan.
Biaya Pembuatan Paspor Anak
Biaya pembuatan paspor anak bervariasi tergantung jenis paspor dan layanan yang dipilih:
– Paspor biasa non-elektronik (48 halaman): Rp 350.000
– Paspor elektronik (48 halaman): Rp 650.000
– Layanan percepatan (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000
Dengan memahami proses pembuatan paspor anak, liburan ke luar negeri menjadi lebih tenang dan nyaman. Pastikan semua dokumen telah lengkap agar proses pengurusan berjalan lancar. Selamat berlibur!. [THQ]

