RELUNG.ID – DPRD Sumatera Selatan mendesak pemerintah provinsi tidak menunda langkah setelah Raperda Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak disahkan. Dorongan itu disampaikan Juru Bicara Pansus III, Hj. Isyana Lonitasari, SH, dalam rapat paripurna XVII DPRD Sumsel tahun 2025, Kamis (7/8/2025).
Isyana menekankan, urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan kewajiban pemerintah daerah yang tak bisa diabaikan. “Aturan teknis harus segera disusun agar Raperda ini bisa dijalankan optimal,” ujarnya.
Selain percepatan aturan turunan, Pansus III juga menuntut adanya sinergi kuat dengan pemerintah kabupaten/kota dan dukungan anggaran yang jelas. “Tanpa anggaran, aturan tinggal di atas kertas. Pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaan berjalan nyata,” tegasnya.
Menurut Isyana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bukan sekadar program, tapi bagian dari falsafah dasar bangsa. Raperda ini diharapkan menjadi instrumen untuk mencegah dan menangani kekerasan serta menjamin hak anak di seluruh Sumsel.
“Pembangunan harus merata dan dampaknya dirasakan semua lapisan masyarakat, termasuk perempuan dan anak,” tandasnya. [R]

