RELUNG.ID – Komisi III DPRD Kota Palembang menyoroti pelanggaran perizinan yang dilakukan oleh Parkside’s Hotel.
Dalam rapat terbatas yang digelar pada Senin (10/2/2025) di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menegaskan bahwa hotel tersebut belum memenuhi kewajibannya terkait perizinan operasional.
“Rapat ini menghasilkan rekomendasi agar Pemkot menindaklanjuti putusan yang telah disampaikan. Besok mereka akan melaksanakan penutupan dan memberikan informasi kepada masyarakat bahwa hotel tersebut tidak memiliki izin,” ujar Rubi Indiarta.
Rubi juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terkait perkembangan masalah ini. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan langkah yang diambil Pemkot terhadap hotel tersebut,” tegasnya.
Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Heri Aprian, mengonfirmasi bahwa Parkside’s Hotel belum memiliki izin operasional yang sah. “Hotel itu belum mengantongi izin, sehingga tidak boleh beroperasi. Kami akan menegakkan aturan melalui Satpol PP,” jelas Heri.
Kasat Pol PP Kota Palembang, Edwin Effendi menambahkan, pihaknya telah melaporkan pelanggaran ini ke Polrestabes Palembang dan akan segera menutup operasional hotel.
“Hari ini kami mengeluarkan surat pemberitahuan untuk menghentikan seluruh operasional dalam waktu 1×24 jam. Besok, kami akan memasang plang penutupan di lokasi hotel,” kata Edwin Effendi. (DSK)

