Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Pasal Mi Instan dan Minuman Kaleng, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap Polisi
Indeks

Pasal Mi Instan dan Minuman Kaleng, Mantan Plt Kepala Dinas Sosial PALI Ditangkap Polisi

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda22/01/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Satuan Reskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN)yang pernah menjabat sebagai Plt Kepala Dinas (Kadin) Sosial, Kamis (19/1/2023).

Oknum ASN yang dimaksud berinisial NP (50). Dia ditahan lantaran tersandung kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Penangkapan oknum mantan Plt Kepala Dinas Sosial tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B-127/IX/2022/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 02 September 2022.

Baca Juga: Pelaku Penipuan Berkedok Investasi Diringkus, Korban Ditipu Hingga Puluhan Juta

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian dugaan penipuan tersebut berawal saat NP yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI melakukan kerja sama dengan pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri, Selasa 12 April 2022. Kerja sama tersebut menyangkut pembelian makanan dan minuman serta bahan bakar minyak (BBM).

Rinciannya, mie instan sebanyak 100 Dus, minuman kaleng sebanyak 50 Dus BBM jenis solar sebanyak 740 liter dan BBM Pertalite sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp28.060.000.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Emak-emak di PALI Lapor Polisi

Perjanjiannya, barang tersebut akan dibayarkan pada saat proses Ganti Uang (GU) di Dinas Sosial April dan Juli. Namun, hingga dilaporkan ke polisi, NP tak kunjung membayar pembelian barang tersebut. Sementara, informasi yang didapat proses GU tersebut sudah dicairkan.

Pelapor dan CV Sukses Purtan Mandiri sudah berupaya menagih uang tersebut. Hanya saja, NP terus memberikan janji dan terkesan mengulur waktu.

“Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan terlapor. Kami sudah melakukan dua kali pemanggilan, tapi yang bersangkutan tak pernah hadirs. Makanya penjemputan paksa hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, bersama Wakapolres PALI KOMPOL Hardiman SH, didampingi Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira,S.I.K.,S.Tr.K, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Lokasinya Pinggir Sungai Musi, Kelenteng Chandra Nadi Palembang Dihiasi 500 Lampion, Sambut Tahun Baru Imlek

Adapun barang bukti sebagai penguat dari kejadian itu, kata Kapolres PALI, 3 lembar Print Out Surat Perintah Membayar Ganti Uang (GU) Dinas Sosial Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2022 bulan April, Juli dan Agustus 2022.

Satu lembar Berita Acara Serah terima Barang Permakanan PMKS Nomor : 460/002/SOS/03/2022 tanggal 05 April 2022 yang berisi pernyataan bahwa Pihak CV. Sukses Purtan Mandiri menyerahkan barang dengan total pembayaran Rp. 28.060.000,-. Kepada Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten

Dan yang terakhir kata Kapolres, ada 38 lembar Nota Pembelian Bahan Bakar Minyak yang dibeli dari Depot Pelita dibilangan wilayah kecamatan Talang Ubi, PALI.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleLiburan Imlek ke Jakarta, Pelancong dari Palembang Sebaiknya Hindari Titik Macet Ini
Next Article Meriahnya Perayaan Imlek di Chandra Nadi, Kelenteng Tertua Palembang yang Lokasinya di Pinggir Sungai Musi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?