RELUNG.ID – Pasangan suami istri asal Musi Rawas, Taha (31) dan Kamelia (32), dibekuk polisi usai kedapatan membawa puluhan pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink.
Penangkapan dilakukan di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I, Kamis (7/8/2025) sore.
Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, mengatakan penangkapan bermula dari informasi peredaran narkotika. Petugas menghentikan mobil Agya BG 1373 GK yang dikendarai pelaku.
Saat digeledah, polisi menemukan kotak rokok berisi 20 butir ekstasi yang terdiri dari 10 berwarna pink dan 10 kuning seberat 8,53 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga 39 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat 14,32 gram, serta pecahan pil seberat 0,50 gram.
“Barang bukti disembunyikan di bawah jok kiri mobil,” ujar Najamudin, Minggu (10/8/2025).
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan. Polisi memastikan status keduanya sebagai pengedar.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. (NSR)

