Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Pasutri Asal Musi Rawas Bawa ‘Granat’ Pink, Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Lubuklinggau
Hukum

Pasutri Asal Musi Rawas Bawa ‘Granat’ Pink, Polisi Bongkar Peredaran Ekstasi di Lubuklinggau

ADMINBy ADMIN10/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pasangan suami istri asal Musi Rawas, Taha (31) dan Kamelia (32), dibekuk polisi usai kedapatan membawa puluhan pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink.

Penangkapan dilakukan di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Kayu Ara, Lubuklinggau Barat I, Kamis (7/8/2025) sore.

Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamudin, mengatakan penangkapan bermula dari informasi peredaran narkotika. Petugas menghentikan mobil Agya BG 1373 GK yang dikendarai pelaku.

Saat digeledah, polisi menemukan kotak rokok berisi 20 butir ekstasi yang terdiri dari 10 berwarna pink dan 10 kuning seberat 8,53 gram. Tidak hanya itu, ditemukan juga 39 butir ekstasi berbentuk granat warna pink dengan berat 14,32 gram, serta pecahan pil seberat 0,50 gram.

“Barang bukti disembunyikan di bawah jok kiri mobil,” ujar Najamudin, Minggu (10/8/2025).

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polres Lubuklinggau untuk pemeriksaan. Polisi memastikan status keduanya sebagai pengedar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau pidana mati. (NSR)

ekstasi Ekstasi Granat Lubuklinggau Musi Rawas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePangdam II/Sriwijaya: Mahasiswa Harus Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
Next Article Perangi Stunting, Pemkot Prabumulih Siapkan Sentra Pangan Bergizi Gratis
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,896 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?